Kerjasama Pemkot Malang dengan Ditjen Pajak, Optimalkan Pungutan Pajak

BACAMALANG.COM  – Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kerjasama ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Wali Kota Malang, Sutiaji berharap dengan kerjasama iniakan terwujud sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Tujuan dari kerjasama ini bagi Pemkot Malang, salah satunya untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah,” kata pemilik kursi N1 ini usai Seremonial penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung secara virtual di Ngalam Command Center (NCC) Balaikota Malang, Rabu (26/8).

Terdapat elasan item menjadi klausul kerjasama kali ini seperti mengenai strategi optimalisasi pajak daerah, sinkronisasi data hingga pengembangan inovasi. “Ini untuk mengurangi ketergantungan Pemda kepada pemerintah pusat. Salah satu caranya ialah melalui pemanfaatan perkembangan teknologi dan informasi,” paparnya

Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Suryo Utomo berharap momentum ini menjadi ajang untuk saling mensinergikan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pihaknya pun mendorong agar pelayanan kepada wajib pajak di daerah dapat dilakukan secara digital. “Ini awal yang bagus untuk sistem yang lebih transparan, dan dalam rangka pencegahan korupsi,” jelasnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT menambahkan, sejatinya manfaat perjanjian kerjasama ini sama bahkan lebih besar dari yang sudah dilakukan sebelumnya antara Bapenda (maupun saat masih bernama Dispenda dan BP2D) dengan KPP Malang Utara dan Selatan.

“Selain adanya dukungan kapasitas dalam pengawasan WP secara bersama-sama, juga adanya dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu,” terang Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Lebih rinci, mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu menjelaskan manfaat lain kerjasama diantarnya dukungan dalam pelaksanaan KSWP, memperoleh data/informasi pajak pusat yaitu data individual WP yang menjadi subjek pengawasan bersama hingga mendapatkan dukungan kapasitas dalam pembangunan data perpajakan yang berkualitas.

“Adapun bisa saling memperoleh dukungan kapasitas dalam penelitian dan analisis data atas obyek yang disepakati dan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak serta penagihan pajak,” pungkas Sam Ade yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh Aremania. (*/yog/red)