KPU Petakan Potensi Kerawanan Pilkada di Kota Malang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Agu 2024 14:29 WIB ·

KPU Petakan Potensi Kerawanan Pilkada di Kota Malang


 Nara sumber dalam rapat koordinasi mitigasi kerawanan pilkada serentak tahun 2024 KPU Kota Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Nara sumber dalam rapat koordinasi mitigasi kerawanan pilkada serentak tahun 2024 KPU Kota Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melaksanakan koordinasi mitigasi kerawanan Pilkada serentak 2024. Terdapat tiga kerawanan yang dinilai mencuat dibanding wilayah kota maupun kabupaten lain di Indonesia. Diantaranya kasus mantan napi, putusan MK, dan mantan Pj Wali Kota yang maju Pilkada.

Mantan Komisioner Ketua KPU Kota Malang, Alim Mustofa menjelaskan, Pilkada sejatinya adalah pertaruhan kepentingan dan perebutan kekuasaan secara sah. Maka tidak heran kalau kontestasi pilihan Kepala Daerah ini sangat berpotensi terjadinya rawan kericuhan.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi mitigasi kerawanan Pilkada serentak yang digelar KPU Kota Malang di Hotel Savana.

“Kota Malang sendiri memiliki tiga kerawanan yang mencuat dibanding wilayah kota maupun kabupaten lain di Indonesia,” ujar Alim.

Tiga kerawanan tersebut, yaitu pertama, munculnya mantan napi yang maju dalam Pilkada. Boleh tidaknya mantan napi menjadi calon Wali Kota masih menjadi perdebatan.

Kedua, yang dianggap berpotensi menjadi konflik ialah putusan MK mengenai ambang batas usia calon Kepala Daerah. Di mana dalam putusan MK terbaru secara final memutuskan batas usia minimal 30 tahun saat dilantik.

Ketiga, rawannya konflik Pilkada di Kota Malang lantaran mantan Pj Wali Kota berhasrat maju menjadi Wali Kota. Disinyalir saat menjabat, oknum ini banyak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye terselubung.

Sementara Alie Mulyanto, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Malang menerangkan, bahwa dinamika percaturan politik di Kota Malang ini sangat luar biasa. Dibanding daerah lain bakal calon Kepala Daerah sudah memproklamirkan diri setelah mendapat rekom. Sedangkan di kota ini, menggejala masih surat tugas bukan rekom partai yang turun.

Dalam rapat koordinasi mitigasi kerawanan Pilkada serentak yang digelar KPU Kota Malang ini, selain menghadirkan mantan Komisioner KPU Kota Malang 2009-2014, dan Plt Bakesbangpol Kota Malang, juga menghadirkan narasumber dari TNI Polri, serta mantan Bawaslu.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !