Laporkan! Jika Dept Collector Rampas Kendaraan Anda, Ini Faktanya

BACAMALANG.COM – Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau disebut debitur (pemberi fidusia), seringkali mengalami tindakan sewenang – wenang yang berpengaruh langsung terhadap psikis maupun fisik yang diduga diperoleh dari perilaku dept collector.

Bukan tanpa sebab, hal itu dikarenakan penerima fidusia (kreditur) menggunakan pihak ketiga atau jasa penagihan untuk mengambil atau mengeksekusi unit kredit macet di lembaga pembiayaannya, ” papar Suwito, SH dari Kantor Advokat Rastra Yustitia & Associates di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (1/9/2020)

Hal ini dijelaskan agar diketahui oleh debitur atau masyarakat jika Pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi telah menguji pasal 15 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.

Bukan tanpa sebab, Mahkamah Konstitusi menguji materi UU No. 42 Tahun 1999 tersebut atas permohonan suami istri yaitu Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo yang mengalami kerugian langsung akibat penarikan Mobil Alpard miliknya oleh lembaga pembiayaan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kata dia, fidusia menurut UU nomor 42 Tahun 1999, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (debitur), sementara penerima fidusia (kreditur) adalah pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Untuk itu, kata dia, sertifikat jaminan fidusia—yang berisi identitas pemberi dan penerima fidusia, uraian benda, nilai penjaminan, hingga nilai benda—mencantumkan kalimat ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ seperti bunyi putusan pengadilan.

Awalnya, katanya, pasal 15 ayat (2) UU No. 42/1999 tentang Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 menyatakan penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri apabila debitur cedera janji, ” jelasnya.

Tetapi, kata Ketua Bidang Humas Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang ini, materi dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi debitur. Pasalnya, kreditur dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia tanpa mekanisme eksekusi pengadilan.

“Tindakan sepihak berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan kurang manusiawi baik fisik maupun psikis terhadap debitur yang seringkali mengesampingkan hak-hak pemberi fidusia,” katanya.

Selain itu, jelas Wito, Mahkamah Konstitusi mendeteksi inkonstitusionalitas dalam Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999. Frasa ‘cedera janji’ tidak menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pemberi fidusia mengingkari kesepakatan dengan penerima fidusia.

Berpijak dari pertimbangan itu, kata dia, MK menafsirkan ulang konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) pada frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan ‘sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’ sehingga menjadi, “Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, frasa ‘cedera janji’ dalam Pasal 15 ayat (3) harus dimaknai ‘adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji.

Dengan demikian, masih kata dia, debitur tidak boleh resah dan tidak usah takut mobil yang telat membayar akibat pandemi covid 19 atau karena sebab hal lain akan dilakukan eksekusi sepihak oleh lembaga pembiayaan.

Kreditur, tambah dia, melalui pihak ketiga wajib membawa putusan pengadilan, karena berlaku Hukum Acara Perdata dimana eksekusi akibat cidera janji harus berdasarkan putusan pengadilan, ” pungkasnya. (wit/red)