Lawan Covid-19, Forkopimda Kota Malang Bagikan Masker - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 10 Sep 2020 12:31 WIB ·

Lawan Covid-19, Forkopimda Kota Malang Bagikan Masker


 Lawan Covid-19, Forkopimda Kota Malang Bagikan Masker Perbesar

BACAMALANG.COM – Berbekal semangat kebersamaan antisipasi persebaran Covid 19 serta menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2020, jajaran Forkopimda Kota Malang bagikan masker ke warga di Balaikota Malang dan Stasiun Kota Baru Malang, Kamis (10/9/2020).

“Ini bentuk implementasi kami di lapangan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020,” ucap Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sekilas informasi, upaya persuasif dan humanis terus dilakukan oleh Forkompimda Kota Malang beserta jajarannya kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dan jajaran Forkopimda melakukan kegiatan bagi-bagi masker kepada masyarakat di sekitaran Balaikota Malang dan Stasiun Kota Baru Malang.

Beberapa warga yang kedapatan tidak memakai masker dihentikan paksa oleh petugas. Mereka kemudian diimbau agar menggunakan masker ketika sedang beraktivitas.

Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker diminta untuk membacakan teks Pancasila dan melakukan push up.

Sutiaji menuturkan, hal ini merupakan bentuk dari sanksi sosial yang diberikan kepada warga yang masih membandel tidak mengenakan masker.

Sutiaji menjelaskan, kalau ada yang masih bandel diberikan sanksi sosial. Tapi kalau tidak mau diberikan sanksi sosial, terpaksa mereka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 Ribu.

Sebelum melaksanakan kegiatan bagi-bagi masker, Forkopimda Kota Malang sebelumnya melaksanakan apel pagi di Balaikota Malang.

Apel tersebut berlangsung secara khidmat dan diikuti oleh jajaran Forkopimda beserta Aremania, Komunitas, tokoh masyarakat hingga relawan.

Sutiaji menyampaikan, bahwa pemakaian masker merupakan sebuah alat bukti yang menandakan orang tersebut menunjukkan kedisiplinan.

Melalui kedisiplinan itulah, diharapkan masyarakat turut berupaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Melalui Salam Satu Jiwa, kita semua harus bersama-sama mengedepankan kedisplinan. Karena sesungguhnya disiplin adalah sebuah keharusan di masa pandemi Covid-19,” pungkas Sutiaji. (yog/had/red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Berdayakan Masyarakat dan Majukan Desa, PT Selecta Raih Lencana Wanwa Dharma Satata dari Pemdes Tulungrejo

2 Juli 2026 - 17:39 WIB

Modus COD di Rumah Orang, iPhone 17 Pro Mahasiswa Senilai Rp25 Juta Digasak Pelaku

2 Juli 2026 - 17:28 WIB

Tugu Tirta Pamerkan Inovasi Smart Water City, Sejumlah Kepala Daerah Tertarik Adopsi Sistem Kota Malang

2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mobil Digelapkan Kenalan, Driver Gojek Laporkan ke Polisi

2 Juli 2026 - 13:32 WIB

19 Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus, Warga Diimbau Waspada Meski di Lingkungan Sendiri

2 Juli 2026 - 05:34 WIB

Dosen Kimia FSTeM UB Dampingi Warga Pandanwangi Sulap Limbah Organik Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Ekonomi

1 Juli 2026 - 20:44 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !