BACAMALANG.COM – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyayangkan adanya statemen penghentian penyelidikan dugaan penyelewengan Kayutangan Heritage oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Dengan pengembalian dana sebesar 280 Juta oleh kontraktor Kayutangan Heritage, tidak serta merta kemudian menggugurkan dugaan tindak pidana korupsinya, terlebih dengan statemen bahwa keterbatasan biaya penyelidikan yang dimiliki Kejari Kota Malang.
“Kami minta penanganan kasus korupsi harus lebih serius, kompromi-kompromi seperti ini tidak boleh terjadi, ini semua demi memberikan efek jera bagi para pelaku usaha maupun aparatur negara, yang mengangkut anggaran negara,” tandas
Sekretaris LSM LIRA Malang Raya, Dito Arief. N, Senin (13/7/2020) malam.
Dikatakannya, hal ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha, dalam hal ini kontraktor, bagaimana kemudian harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilakukan, apalagi prosesnya melalui lelang.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha, dalam hal ini kontraktor, bagaimana kemudian harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilakukan, apalagi prosesnya melalui lelang,” terangnya.
Diungkapkannya, pihaknya juga meminta pihak kontraktor maupun Kejaksaan harus terbuka, jangan-jangan dari pihak kontraktor ada over cost yang harus ditanggung dalam proyek Kayu Tangan Herritage tersebut, sehingga pembangunan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan spek di HPS mereka.
“Kami juga meminta kontraktor maupun Kejaksaan harus terbuka, jangan-jangan dari pihak kontraktor ada over cost yang harus ditanggung dalam proyek Kayu Tangan Herritage tersebut, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spek di HPS,” urainya.
Ia mengatakan, kalau memang ini murni kesalahan dari kontraktor, selain konsekuensi pidana serta ganti rugi, pihaknya juga meminta rekanan-rekanan seperti ini bisa di Black List oleh ULP atau Pemkot Malang.
“Artinya harus ada sanksi hukum dan administrasi yang tegas diberikan,” pungkas Dito. (Had/Red)