LIRA Menyayangkan Penyelidikan Kayutangan Heritage Akan Dihentikan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Jul 2020 20:38 WIB ·

LIRA Menyayangkan Penyelidikan Kayutangan Heritage Akan Dihentikan


 LIRA Menyayangkan Penyelidikan Kayutangan Heritage Akan Dihentikan Perbesar

BACAMALANG.COM – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyayangkan adanya statemen penghentian penyelidikan dugaan penyelewengan Kayutangan Heritage oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Dengan pengembalian dana sebesar 280 Juta oleh kontraktor Kayutangan Heritage, tidak serta merta kemudian menggugurkan dugaan tindak pidana korupsinya, terlebih dengan statemen bahwa keterbatasan biaya penyelidikan yang dimiliki Kejari Kota Malang.

“Kami minta penanganan kasus korupsi harus lebih serius, kompromi-kompromi seperti ini tidak boleh terjadi, ini semua demi memberikan efek jera bagi para pelaku usaha maupun aparatur negara, yang mengangkut anggaran negara,” tandas
Sekretaris LSM LIRA Malang Raya, Dito Arief. N, Senin (13/7/2020) malam.

Dikatakannya, hal ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha, dalam hal ini kontraktor, bagaimana kemudian harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilakukan, apalagi prosesnya melalui lelang.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha, dalam hal ini kontraktor, bagaimana kemudian harus bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilakukan, apalagi prosesnya melalui lelang,” terangnya.

Diungkapkannya, pihaknya juga meminta pihak kontraktor maupun Kejaksaan harus terbuka, jangan-jangan dari pihak kontraktor ada over cost yang harus ditanggung dalam proyek Kayu Tangan Herritage tersebut, sehingga pembangunan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan spek di HPS mereka.

“Kami juga meminta kontraktor maupun Kejaksaan harus terbuka, jangan-jangan dari pihak kontraktor ada over cost yang harus ditanggung dalam proyek Kayu Tangan Herritage tersebut, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spek di HPS,” urainya.

Ia mengatakan, kalau memang ini murni kesalahan dari kontraktor, selain konsekuensi pidana serta ganti rugi, pihaknya juga meminta rekanan-rekanan seperti ini bisa di Black List oleh ULP atau Pemkot Malang.

“Artinya harus ada sanksi hukum dan administrasi yang tegas diberikan,” pungkas Dito. (Had/Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Malang Salurkan 250 Paket Bansos dan Apresiasi Satkamling Terbaik

2 Juli 2026 - 21:06 WIB

Berdayakan Masyarakat dan Majukan Desa, PT Selecta Raih Lencana Wanwa Dharma Satata dari Pemdes Tulungrejo

2 Juli 2026 - 17:39 WIB

Modus COD di Rumah Orang, iPhone 17 Pro Mahasiswa Senilai Rp25 Juta Digasak Pelaku

2 Juli 2026 - 17:28 WIB

Tugu Tirta Pamerkan Inovasi Smart Water City, Sejumlah Kepala Daerah Tertarik Adopsi Sistem Kota Malang

2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mobil Digelapkan Kenalan, Driver Gojek Laporkan ke Polisi

2 Juli 2026 - 13:32 WIB

19 Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus, Warga Diimbau Waspada Meski di Lingkungan Sendiri

2 Juli 2026 - 05:34 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !