Mantan Kadinkes PTUN-kan Bupati, Pemkab Malang Beri Respon - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 19 Jul 2024 13:15 WIB ·

Mantan Kadinkes PTUN-kan Bupati, Pemkab Malang Beri Respon


 Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (ist) Perbesar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (ist)

BACAMALANG.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang (Kadinkes), drg Wiyanto Wijoyo, telah menggugat Bupati Malang, HM Sanusi, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan ini muncul sebagai akibat dari pencopotan drg Wiyanto Wijoyo dari jabatannya sebagai Kadinkes pada April 2024.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah SH M.Hum, memberikan respons terkait gugatan ini.

Ia menegaskan bahwa pencopotan maupun penonaktifan drg Wiyanto Wijoyo telah sesuai dengan aturan dan perintah dari pimpinan, dalam hal ini Bupati.

Nurman menyatakan bahwa hukuman disiplin yang diberikan sudah melalui proses yang benar, termasuk melalui BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Inspektorat.

“Pemkab Malang siap merespons surat keberatan yang dikirim oleh drg Wiyanto Wijoyo,” jelasnya.

Nurman menegaskan bahwa pihaknya akan menjawab sesuai ketentuan dan berpendapat bahwa tidak ada masalah dari pihak mereka. Dalam kata-katanya, “Istilahnya kalau mau jual saya beli. Tegas di situ.”

Dalam persidangan nanti, Pemkab Malang akan membuka seluruh fakta terkait pencopotan ini. Salah satu bukti yang akan dibawa adalah BAP Inspektorat yang menunjukkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pihak Pemkab Malang juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk Bupati Malang dalam sidang gugatan ini. “Kuasa hukum berasal dari Bagian Hukum Pemkab Malang,” tegasnya.

 

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Musa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Seringan-ringannya

16 Juni 2026 - 18:30 WIB

Peringatan Tahun Baru Islam di Ponpes Babussalam Berlangsung Khidmat, Malang Siap Jadi Pelopor Pesantren Pancasila

16 Juni 2026 - 17:10 WIB

Penyegaran Struktur, Kapolres Malang Tekankan Komunikasi Publik dan Pelayanan Profesional

16 Juni 2026 - 12:06 WIB

Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Kota Malang, Desak Lima Tuntutan dan Evaluasi Program MBG

15 Juni 2026 - 21:56 WIB

Modus Gandakan Kunci, Buruh Harian Gasak Pick Up Pedagang di Blimbing, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

15 Juni 2026 - 20:17 WIB

Pengasuh Ponpes di Bululawang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santri, Kini Ditahan Polres Malang

15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !