MCW Desak Kejari Tuntaskan Penyelidikan Kayutangan Heritage - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Jul 2020 18:02 WIB ·

MCW Desak Kejari Tuntaskan Penyelidikan Kayutangan Heritage


 MCW Desak Kejari Tuntaskan Penyelidikan Kayutangan Heritage Perbesar

BACAMALANG.COM – Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi proyek Kayutangan Heritage, Rabu (15/7/2020). Hal ini disampaikan MCW lantaran penyelidikan perkara dugaan korupsi itu bakal dihentikan oleh Kejari.

MCW menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) diwajibkan untuk aktif mendalami kasus tindak pidana korupsi.

“Kami meminta Kejaksaan kota Malang untuk mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengerjaan proyek Kayutangan Heritage yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” kata Ibnu Syamsu, Badan Pekerja MCW.

Ibnu menyebut, pengerjaan penataan lingkungan Kayutangan Heritage itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tahun 2019 dengan pagu APBD sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

“Dalam perkembangannya, ada kabar bahwa Kejaksaan Kota Malang bakal menghentikan dugaan kasus pembangunan Kawasan Heritage ini dengan alasan kerugian negara tersebut akan dikembalikan. Itu pernyataan yang tidak memiliki dasar,” ucapnya.

Menurutnya, wacana Kejari kota Malang yang bakal menghentikan dugaan kasus korupsi pembangunan kawasan kayutangan itu bertentangan dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 4 berbunyi

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”, beber Ibnu kepada awak media.

Masih kata Ibnu, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana. “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan factor yang meringankan atau mengurangi pidana, bukan mengurangi sifat melawan hukumnya”, imbuh Ibnu.

MCW menegaskan, bahwa dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan tetap merupakan tindakan melawan hukum. “Contohnya seorang pencuri. Lalu mengambilan barang curian sebelum orang lain tahu, ia tetap tindak pidana pencurian”, tegas Ibnu Syamsu

Lebih lanjut, Ibnu secara tegas menyampaikan, hanya lembaga yang memiliki kewenangan dan pengawasan keuangan negara yang memiliki hak untuk memberikan tenggat waktu pengembalian kerugian negara.

“Hal ini dapat dilihat di Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksana Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 3 ayat (3)”, tutup Ibnu. (lis/red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Malang Salurkan 250 Paket Bansos dan Apresiasi Satkamling Terbaik

2 Juli 2026 - 21:06 WIB

Berdayakan Masyarakat dan Majukan Desa, PT Selecta Raih Lencana Wanwa Dharma Satata dari Pemdes Tulungrejo

2 Juli 2026 - 17:39 WIB

Modus COD di Rumah Orang, iPhone 17 Pro Mahasiswa Senilai Rp25 Juta Digasak Pelaku

2 Juli 2026 - 17:28 WIB

Tugu Tirta Pamerkan Inovasi Smart Water City, Sejumlah Kepala Daerah Tertarik Adopsi Sistem Kota Malang

2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mobil Digelapkan Kenalan, Driver Gojek Laporkan ke Polisi

2 Juli 2026 - 13:32 WIB

19 Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus, Warga Diimbau Waspada Meski di Lingkungan Sendiri

2 Juli 2026 - 05:34 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !