MSAT Akan Disidang di PN Surabaya dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 8 Jul 2022 19:26 WIB ·

MSAT Akan Disidang di PN Surabaya dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


 MSAT Akan Disidang di PN Surabaya dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Perbesar

BACAMALANG.COM – Seperti viral diberitakan, MSAT tersangka pencabulan santriwati di Jombang telah diamankan, selanjutnya akan disidang di PN Surabaya dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Kemarin (Kamis,7 Juli 2022) sudah Kita lakukan upaya paksa (Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang dengan berbagai langkah Kepolisian. Sehingga tersangka ini bisa Kita temukan dan Kita bawa ke tempat ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat menggelar pres release di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, bahwa pihaknya secara administrasi telah menyerahkan tahap 2 tersangka (MSAT) dan barang bukti. Kemudian diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang.

“Sesuai aturan Kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” urainya.

Untuk 321 orang yang diamankan proses penangkapan pada 7 Juli 2022 dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka terdiri dari 1 tersangka kejadian Minggu, 3 Juli 2022. Kemudian 4 tersangka kejadian pada Kamis 7 Juli 2022 saat dilakukan penangkapan di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang.

“Jumat, (8/7/2022) Kita lakukan penahanan terhadap 5 tersangka dijerat Pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini saat dilaksanakan tahap 2 dengan ancaman 5 tahun,” tandas Kombes Totok.

Dikatakannya terhadap 315 orang yang sudah diamankan statusnya masih saksi dan siang ini akan dipulangkan.

Dalam kesempatan press release, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan menyampaikan, bahwa Kejaksaan telah menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ini akan Kami dakwakan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Sofyan.

“Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap pertama ini akan Kami limpahan kepada PN Surabaya dan akan Kami tindaklanjut dengan persidangan. Berkat kerjasama ini Kami berhasil menindaklanjuti kasus ini mudah-mudahan dapat terbukti di persidangan nanti,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama Kejari Jombang Tengku Firdaus, memberikan statement terkait lokasi peradilan di Surabaya. ” Ini terkait kondusifitas persidangan, bahwa berdasar pertimbangan kondusifitas Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan. Hal ini didasarkan ketentuan pasal 285, jadi tentunya atas dasar pertimbangan tersebut. Ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KMK/SK/V-2022 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu’thi. Ini berdasar surat keputusan MA,” pungkasnya. (*/had)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

GMNI Fakultas Tarbiyah Universitas Al-Qolam Edukasi Bahaya Bullying Siswa SMP

23 April 2026 - 07:50 WIB

Inovasi Hijau: Tiga PTN Bersatu Kembangkan Pelindung Siku dan Lutut dari Serat Rami dan Limbah Sawit

22 April 2026 - 22:27 WIB

Rektor UIBU Gaungkan Kartini Modern: Cerdas, Mandiri, dan Berpengaruh

22 April 2026 - 21:16 WIB

Terbongkar! Jaringan TPPO Asal Malang Kirim PMI Ilegal ke Arab Saudi, Pelaku Ditangkap

22 April 2026 - 07:46 WIB

Kartini Masa Kini dari Kampus UMM: Wisuda ke-121 Tegaskan Perempuan Harus Berani Memimpin dan Berdampak

21 April 2026 - 20:44 WIB

GMNI Kabupaten Malang Kecam Kanal Aduan MBG: Ada Tapi Tak Jalan, Rawan Jadi Formalitas

21 April 2026 - 15:47 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !