Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Diciduk Polsek Gondanglegi - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 27 Jul 2020 14:50 WIB ·

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Diciduk Polsek Gondanglegi


 Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Diciduk Polsek Gondanglegi Perbesar

BACAMALANG.COM – Polsek Gondanglegi menciduk Mustaqim warga Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pria 30 tahun itu ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana penipuan.

Kepada korbannya, Mustaqim mengaku bisa menggandakan uang. Selama ini, Mustaqim diketahui memiliki rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi. Disitu, dia melancarkan aksinya dengan membuka praktek perdukunan.

Adapun salah satu korban Mustaqim adalah warga Putat Lor juga. Mustaqim meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menggandakan uang hingga Rp 7 triliun. Namun, bukannya untung yang didapat korban, Mustaqim ternyata tidak lebih dari penipu.

“Korbannya sudah ada 4 orang. Setiap korban diminta menyetorkan sepeda motor sebanyak 4 unit. Menurut tersangka hal itu atas permintaan Nyai Roro Kidul,” kata Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariadi, Senin (27/7/2020).

Selain mengamankan Mustaqim, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Mustaqim untuk membuat korbannya yakin. Barang bukti itu diantaranya seperti keris, batu akik, tombak dan barang-barang lainnya.

“Pusaka-pusaka itu di pajang untuk meyakinkan para korban agar percaya dengan modusnya,” ungkap Agus.

Hingga kini, polisi terus mendalami perkara penipuan tersebut. Diduga, Mustaqim masuk dalam sebuah jaringan penipuan tersebut.

“Kemungkinan ini adalah sindikat. Termasuk pembeli motor tersangka ini saat ini statusnya adalah buron,” Agus mengakhiri.

Akibat perbuatannya itu, Mustaqim harus mendekam di rumah tahanan Polsek Gondanglegi. Dia bakal dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

987 Siswa SMK PGRI 3 Malang Dapat Tablet, Belajar Coding hingga AI Jadi Lebih Terintegrasi

16 September 2026 - 18:54 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !