Operasi Cipkon Sepekan, Polres Malang Sikat 1.770 Botol Miras Ilegal - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 8 Sep 2026 09:13 WIB ·

Operasi Cipkon Sepekan, Polres Malang Sikat 1.770 Botol Miras Ilegal


 Personel Polres Malang saat melakukan operasi Cipkon yang digelar di 30 kecamatan se-Kabupaten Malang, untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humas Polres Malang) Perbesar

Personel Polres Malang saat melakukan operasi Cipkon yang digelar di 30 kecamatan se-Kabupaten Malang, untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM — Peredaran minuman keras (miras) ilegal menjadi perhatian serius Polres Malang. Dalam sepekan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), sebanyak 1.770 botol miras ilegal berhasil disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Malang.

Operasi yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026 tersebut menyasar peredaran miras di 30 kecamatan. Penindakan melibatkan sejumlah satuan, mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga seluruh Polsek jajaran Polres Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat dipicu oleh peredaran miras.

“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” kata Budiono, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, peredaran miras perlu mendapat perhatian karena berpotensi menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan. Polisi juga menyoroti peredaran minuman beralkohol yang mudah diakses oleh kalangan remaja.

Selain melakukan penyitaan, petugas memberikan imbauan kepada pemilik toko maupun tempat usaha yang kedapatan menjual miras. Mereka diminta menghentikan penjualan minuman beralkohol secara ilegal.

Polisi mengingatkan, pelanggaran yang kembali ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Budiono menegaskan, Operasi Cipta Kondisi tidak hanya dilakukan sebagai respons terhadap peristiwa tertentu. Patroli dan razia akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang.

“Operasi ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Polres Malang juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Pagelaran, Penyelenggara Masih Diburu

8 September 2026 - 10:35 WIB

BPBD Kabupaten Malang Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di SMPN 1 Kasembon, 715 Siswa Ikuti Edukasi dan Simulasi

7 September 2026 - 19:59 WIB

Tiga Hari, Tiga Kecelakaan di Kabupaten Malang, Empat Nyawa Melayang

7 September 2026 - 19:55 WIB

Sambangi Kampung Putih, Kombes Danang Serap Aspirasi Warga hingga Bahas Pelestarian Bahasa Walikan

7 September 2026 - 18:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Selesaikan 40 Perkara dan Ungkap 48 Kasus Sepanjang Agustus 2026

7 September 2026 - 16:02 WIB

Dispendukcapil Kota Malang Raih WBBM, Wali Kota Wahyu Dorong OPD Tingkatkan Pelayanan Publik

7 September 2026 - 12:14 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !