Pelantikan Kepala DLH Kabupaten Malang, Masa Kerja dan Pertanggungjawaban Pengangkatan Disorot - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Apr 2026 18:40 WIB ·

Pelantikan Kepala DLH Kabupaten Malang, Masa Kerja dan Pertanggungjawaban Pengangkatan Disorot


 Agus Subyantoro, S.H., pengamat kebijakan publik dan tata pemerintahan, yang juga praktisi hukum, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen, sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, menilai persoalan ini bukan sekadar etika, melainkan menyangkut aturan normatif kepegawaian. (Agus for Baca Malang) Perbesar

Agus Subyantoro, S.H., pengamat kebijakan publik dan tata pemerintahan, yang juga praktisi hukum, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen, sekaligus Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, menilai persoalan ini bukan sekadar etika, melainkan menyangkut aturan normatif kepegawaian. (Agus for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Pengangkatan Ahmad Dzulfikar Nurrahma (Avi) sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang belum genap sepekan, namun sudah memicu polemik di tengah publik. Sorotan tersebut datang dari pengamat kebijakan publik dan tata pemerintahan, Agus Subyantoro, S.H.

Agus yang juga praktisi hukum, Wakil Ketua I DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kepanjen, serta Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang, menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut etika, melainkan berkaitan dengan aturan normatif kepegawaian. Ia menjelaskan bahwa jabatan Kepala Dinas merupakan posisi eselon II yang mensyaratkan golongan minimal IVB atau IVC.

Menurutnya, kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya berlangsung setiap empat tahun. Jika seseorang masuk ASN dengan ijazah S1 pada usia sekitar 25 tahun, maka untuk mencapai golongan IVB atau IVC dibutuhkan waktu kurang lebih 25 tahun masa kerja. Sementara itu, Avi disebut baru sekitar 16 tahun menjadi ASN. “Kalau sekarang dia sudah 4B, ini perlu dipertanyakan. Dengan masa kerja 10–15 tahun dari ijazah S1 atau S2 bisa mencapai 4B, patut dikaji. Namun jika masa kerjanya sudah 25 tahun atau lebih dan golongannya memenuhi, tentu tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Agus juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran profil, Avi lahir pada 1987, kini berusia 39 tahun, dan lulus S1 dari Universitas Brawijaya pada 2009. Ia diperkirakan mulai menjadi ASN pada 2010. Dengan masa kerja sekitar 16 tahun, terdapat dugaan “missing link” sekitar 10 tahun dalam jenjang kepangkatan. “Untuk naik dari 3A ke 4B atau 4C, minimal butuh 25 hingga 28 tahun. Sementara dia baru 15–16 tahun menjadi ASN. Jika saat ini sudah 4B atau 4C, perlu ditelusuri. Jika ternyata belum tetapi tetap dilantik, ini bisa dikategorikan fatal,” tegasnya.

Meski demikian, Agus tidak meragukan kapabilitas akademik Avi. Ia menilai latar belakang pendidikan Avi linier dari S1 hingga S3, serta pernah menjadi penerima beasiswa LPDP di dua perguruan tinggi luar negeri, yakni di China dan Australia. “Secara intelektual dia memenuhi dan kompetensinya di bidang lingkungan hidup tidak diragukan. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah masa kerja dan golongan ASN-nya,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya kejelasan data kepangkatan. “Dengan masa kerja 15–16 tahun dari golongan 3A, apakah sudah bisa mencapai 4B atau 4C? Jika belum, tetapi dipaksakan menjabat sebagai Kepala Dinas, itu pelanggaran serius karena banyak aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Sebagai penutup, Agus menegaskan bahwa apabila pengangkatan tersebut terbukti tidak sesuai aturan kepegawaian, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pejabat yang dilantik. “Jika menabrak aturan, yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang mengangkat. Proses pengusulan hingga pelantikan harus sesuai dengan jenjang karier dan struktur kepegawaian. Ini bukan lagi soal etika, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sultoni Kharis: Ilmu Murni Fakultas MIPA Adalah Bekal Memahami Dunia

17 April 2026 - 20:23 WIB

Dosen FTP UB Sulap Limbah Rambut Jagung Jadi Sunscreen Inovatif

17 April 2026 - 16:18 WIB

Wujudkan Kolaborasi Pentahelix, Universitas Brawijaya Luncurkan BOUMI, Produk Perawatan Anak Berbasis Bahan Alami

17 April 2026 - 16:10 WIB

Aksi Pencurian Murai Batu di Pamotan Dampit Terekam CCTV, Pelaku Sempat Terjatuh Saat Beraksi

17 April 2026 - 15:22 WIB

Ambulans Sosial Arek Kepanjen Rusak, Layanan Gratis untuk Warga Terhenti

17 April 2026 - 12:20 WIB

Derby Panas Arema vs Persebaya di Kanjuruhan Batal, Terkendala Keamanan dan Penolakan Publik

17 April 2026 - 08:32 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !