BACAMALANG.COM – Pengelola Coban Sewu Kabupaten Malang membantah dengan tegas adanya narasi yang menyudutkan perihal tuduhan pungutan liar di dasar Sungai Glidik.
Bantahan itu disampaikan berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang viral belum lama ini, dimana ada 4 orang yang diamankan aparat kepolisian Lumajang di dasar Sungai Glidik kawasan wisata Coban Sewu karena diduga melakukan pungutan liar.
Coban Sewu di bawah naungan CV Coban Sewu Waterfall, menegaskan bahwa penarikan tarif di dasar Sungai Glidik secara resmi diakui pemerintah. Penarikan tarif itu berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air SK 36/01.09/01/XII/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Timur, Rekomendasi Teknis 600.1.2.3/34977/104.5/2025 dari Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur, serta legalitas korporasi yang dibuktikan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor -07- per Juli 2025.
Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, SH, MH, mengatakan jika informasi yang berkembang tidak sesuai fakta hukum, bahkan tudingan yang beredar cenderung prematur. Didik bahkan bilang informasi yang beredar telah menyudutkan dan merugikan kliennya.
“Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh. Kami menantang pihak manapun untuk membandingkan kelengkapan izin kami. Keberadaan dokumen perizinan membuktikan bahwa klien kami bukan sekedar kelompok masyarakat biasa, melainkan entitas bisnis profesional yang diakui oleh Gubernur Jawa Timur melalui prosedur perizinan yang ketat sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” kata Didik, Kamis (16/4/2026).
Didik menambahkan, pengelolaan Coban Sewu pada sejatinya juga melibatkan BUMDes dan Pemerintah Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading. Jadi, tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi.
“Ini hasil musyawarah desa dan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Setiap pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket di dasar sungai dialokasikan secara transparan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan menuju panorama dan dasar sungai, kemudian untuk kerja bakti serta pelestarian daerah aliran sungai, termasuk mitigasi bencana guna menjamin keselamatan wisatawan di wilayah kedaulatan Kabupaten Malang,” tutur Didik.
Didik pun menyinggung terkait letak geografis Coban Sewu yang 80 persen berada di wilayah Kabupaten Malang. Didik menyebutkan, wisatawan yang turun ke dasar Coban Sewu sejatinya masuk yuridis Kabupaten Malang, otomatis aturan yang berlaku harus dipatuhi.
“Ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” ungkapnya.
Lebih jauh, Didik memberi peringatan kepada pihak yang menyebarkan informasi keliru. Terutama yang menyebut aktivitas kliennya ilegal. Didik memastikan bukti digital telah dikumpulkan. Langkah hukum akan ditempuh jika klarifikasi tidak dilakukan.
“Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum. Kami siap mengambil langkah perdata maupun pidana untuk melindungi nama baik klien,” tegasnya.
Didik juga bilang, nama Coban Sewu dan Tumpak Sewu tidak bisa disamakan. Hal itu berkaitan soal pengaburan identitas yang berpotensi merugikan daerah, bahkan memicu persaingan usaha tidak sehat.
“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua entitas berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan,” Didik mengakhiri.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga




















































