Pemkot Malang Beri Keringanan Pajak Daerah Non PBB

BACAMALANG.COM – Pemerintah kota Malang kembali mengeluarkan kebijakan keringanan pajak daerah di masa recovery menuju Kebiasaan Baru alias transisi New Normal. Kebijakan ini terkait keringanan pajak daerah non PBB sebesar 50 persen dengan mekanisme berangsur-angsur turun bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah mulai menjalankan usaha dengan normal.

Nantinya, penurunan bertahap itu sesuai dengan hasil pengamatan di lapangan atau verifikasi lapangan oleh petugas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, menjelaskan, bahwa kebijakan ini sesuai semangat dan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa.

“Untuk mekanisme tetap sama yakni pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100%l persen. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya yang semuanya itu dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter,” kata Sam Ade d’Kross sapaan akrabnya, Rabu (29/7).

Sam Ade menambahkan, WP yang mengajukan keringanan selanjutnya mengirimkan surat permohonan keringanan Pajak Daerah yang ditujukan kepada Walikota Malang serta tembusan kepada Kepala Bapenda.

“Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan”, katanya.

Sementara itu, dengan terbitnya SK Walikota Malang Nomor 191 pada 29 Juni lalu, maka masa jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini yang seharusnya 31 Juli diperpanjang hingga 31 Oktober 2020.

“Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari,” ucap Sam Ade.

Guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT Online alias e-SPPT yang bisa diakses melalui sistem aplikasi.

Adanya aplikasi ini membuat masyarakat utamanya WP PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja.

“Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak”, terang Ade

Menurutnya, WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada tanpa harus bertatap muka langsung.

Rencananya, Pemkot Malang juga akan menerapkan berbagai kebijakan pajak lain sesuai arahan KPK, seperti diantaranya terkait penyesuaian NJOP dan BPHTB.

“Yang mana inovasi baru terus dirancang, namun tidak membebani masyarakat”, pungkas Kepala Bapenda. (Lis/Red)