Pemkot Malang Digugat ke PN Soal Supermarket - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 20 Jun 2020 10:13 WIB ·

Pemkot Malang Digugat ke PN Soal Supermarket


 Pemkot Malang Digugat ke PN Soal Supermarket Perbesar

BACAMALANG.COM – Berdirinya Supermarket milik PT. Lion Super Indo di Jalan Raya Langsep 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang ternyata mengandung sengketa. Pemanfaatan bangunan di atas lahan luas itu diperkarakan oleh Handoko (63) salah satu warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang.

Melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada November tahun 2019 lalu. Ia menyebutkan, bahwa tergugat I ialah Pemerintah Kota Malang, tergugat II yakni BPK-P Jawa Timur, serta tergugat III yakni PT. Lion Super Indo.

Wahab menjelaskan, dalam surat gugatannya kliennya merasa dirugikan oleh pihak Pemkot Malang maupun pihak BPK-P Jatim atas biaya sewa sebesar Rp.8.988.000 hingga Rp.11.235.000. Kerugian itu dialami terhitung sejak tahun 2012 – 2017 dan di tahun 2018. Tak hanya itu, bahkan nilai kerugian terhitung piutang mencapai Rp.2,6 Miliar.

“Pembebanan biaya sewa tersebut, semestinya tidak patut dilakukan. Mengingat klien kami mendapatkan informasi jika obyek sengketa itu belum dibebankan hak atau belum bersertifikat,” jelas A. Wahab Adhinegoro, Sabtu (20/6/2020).

Wahab menambahkan, jika kliennya telah resmi membeli dari Munti’ah Selari pada tahun 2010 silam. Dihadapan notaris Junjung Handoko L, menghasilkan akta jual beli bangunan dengan No.58 tahun 2010,” katanya..

Ia menilai, menurut aturan yang ada yakni pasal 44 UU no.5 tahun 1960, UU Pokok Agraria. “Sewa menyewa bisa dilakukan kepada seseorang, manakala ada (pemegang) sertifikat sah atau yang berkuasa penuh menyewakannya,” bebernya.

Dikatakan, berdasarkan asas itu ia berpendapat dan berpikiran secara prinsip, bahwa apa yang dilakukan tergugat I (membebani) sewa kepada Handokp adalah perbuatan melawan hukum. “Sebab, klien kami lah justru yang berhak sebagai pemilik bangunan itu,” terang Wahab.

Kenapa bisa seperti itu, karena tanahnya belum dibebankan hak apapun atasnya. “Siapa pun atau badan hukum sekaligus maupun secara perorangan, semuanya bisa mengajukan permohonan untuk kepemilikan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, kuasa Hukum Pemkot Malang, Tabrani angkat bicara. Pihaknya akan siap melayani dan menghadiri gugatan tersebut yang dilayangkan.

Sejauh ini, Pemerintah kota tidak pernah mengeluarkan surat ijin kepada siapa pun selain Handoko. Adapun Surat izin yang dikeluarkan Pemkot telah berakhir pada 2017 silam. Adanya keberadaan Superindo Supermarket di sana, pastinya bukan kerjasama dengan Pemkot.

“Melainkan dengan Handoko sendiri, sesuai surat perjanjian kerjasamanya di tahun 2012 silam. Dihadapan notaris Evy Retno Budiarty, pada bulan April 2012,” tegas Tabrani.

Sementara itu, di tahun 2011 Handoko pernah mengajukan permohonan perubahan fungsi bangunan sebagai tempat usaha perdagangan dan jasa.

Pengajuan itupun di setujui oleh Pemerintah kota atas dasar pengakuan atau klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik tergugat 1. “Disisi lain, juga tercatat di buku kerawangan Letter C di Kelurahan Bareng. Sekaligus tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang,” papar Tabrani.

Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus P menyampaikan akan melakukan klarifikasi dengan BKAD Kota Malang terkait sengketa ini. “Kedepannya Komisi B akan lebih fokus pada aset. Sebagaimana tertuang di Perda baru, tentang Badan Milik Daerah (BMD),” tutup Trio Agus. (Lis/Red)

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Malang Salurkan 250 Paket Bansos dan Apresiasi Satkamling Terbaik

2 Juli 2026 - 21:06 WIB

Berdayakan Masyarakat dan Majukan Desa, PT Selecta Raih Lencana Wanwa Dharma Satata dari Pemdes Tulungrejo

2 Juli 2026 - 17:39 WIB

Modus COD di Rumah Orang, iPhone 17 Pro Mahasiswa Senilai Rp25 Juta Digasak Pelaku

2 Juli 2026 - 17:28 WIB

Tugu Tirta Pamerkan Inovasi Smart Water City, Sejumlah Kepala Daerah Tertarik Adopsi Sistem Kota Malang

2 Juli 2026 - 15:59 WIB

Mobil Digelapkan Kenalan, Driver Gojek Laporkan ke Polisi

2 Juli 2026 - 13:32 WIB

19 Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus, Warga Diimbau Waspada Meski di Lingkungan Sendiri

2 Juli 2026 - 05:34 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !