Pemkot Malang Digugat ke PN Soal Supermarket

BACAMALANG.COM – Berdirinya Supermarket milik PT. Lion Super Indo di Jalan Raya Langsep 03, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang ternyata mengandung sengketa. Pemanfaatan bangunan di atas lahan luas itu diperkarakan oleh Handoko (63) salah satu warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang.

Melalui kuasa hukumnya A. Wahab Adhinegoro telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada November tahun 2019 lalu. Ia menyebutkan, bahwa tergugat I ialah Pemerintah Kota Malang, tergugat II yakni BPK-P Jawa Timur, serta tergugat III yakni PT. Lion Super Indo.

Wahab menjelaskan, dalam surat gugatannya kliennya merasa dirugikan oleh pihak Pemkot Malang maupun pihak BPK-P Jatim atas biaya sewa sebesar Rp.8.988.000 hingga Rp.11.235.000. Kerugian itu dialami terhitung sejak tahun 2012 – 2017 dan di tahun 2018. Tak hanya itu, bahkan nilai kerugian terhitung piutang mencapai Rp.2,6 Miliar.

“Pembebanan biaya sewa tersebut, semestinya tidak patut dilakukan. Mengingat klien kami mendapatkan informasi jika obyek sengketa itu belum dibebankan hak atau belum bersertifikat,” jelas A. Wahab Adhinegoro, Sabtu (20/6/2020).

Wahab menambahkan, jika kliennya telah resmi membeli dari Munti’ah Selari pada tahun 2010 silam. Dihadapan notaris Junjung Handoko L, menghasilkan akta jual beli bangunan dengan No.58 tahun 2010,” katanya..

Ia menilai, menurut aturan yang ada yakni pasal 44 UU no.5 tahun 1960, UU Pokok Agraria. “Sewa menyewa bisa dilakukan kepada seseorang, manakala ada (pemegang) sertifikat sah atau yang berkuasa penuh menyewakannya,” bebernya.

Dikatakan, berdasarkan asas itu ia berpendapat dan berpikiran secara prinsip, bahwa apa yang dilakukan tergugat I (membebani) sewa kepada Handokp adalah perbuatan melawan hukum. “Sebab, klien kami lah justru yang berhak sebagai pemilik bangunan itu,” terang Wahab.

Kenapa bisa seperti itu, karena tanahnya belum dibebankan hak apapun atasnya. “Siapa pun atau badan hukum sekaligus maupun secara perorangan, semuanya bisa mengajukan permohonan untuk kepemilikan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, kuasa Hukum Pemkot Malang, Tabrani angkat bicara. Pihaknya akan siap melayani dan menghadiri gugatan tersebut yang dilayangkan.

Sejauh ini, Pemerintah kota tidak pernah mengeluarkan surat ijin kepada siapa pun selain Handoko. Adapun Surat izin yang dikeluarkan Pemkot telah berakhir pada 2017 silam. Adanya keberadaan Superindo Supermarket di sana, pastinya bukan kerjasama dengan Pemkot.

“Melainkan dengan Handoko sendiri, sesuai surat perjanjian kerjasamanya di tahun 2012 silam. Dihadapan notaris Evy Retno Budiarty, pada bulan April 2012,” tegas Tabrani.

Sementara itu, di tahun 2011 Handoko pernah mengajukan permohonan perubahan fungsi bangunan sebagai tempat usaha perdagangan dan jasa.

Pengajuan itupun di setujui oleh Pemerintah kota atas dasar pengakuan atau klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik tergugat 1. “Disisi lain, juga tercatat di buku kerawangan Letter C di Kelurahan Bareng. Sekaligus tercatat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang,” papar Tabrani.

Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus P menyampaikan akan melakukan klarifikasi dengan BKAD Kota Malang terkait sengketa ini. “Kedepannya Komisi B akan lebih fokus pada aset. Sebagaimana tertuang di Perda baru, tentang Badan Milik Daerah (BMD),” tutup Trio Agus. (Lis/Red)