Pemkot Malang Luncurkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Catat Tanggalnya! - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 2 Agu 2022 11:56 WIB ·

Pemkot Malang Luncurkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Catat Tanggalnya!


 Pemkot Malang Luncurkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Catat Tanggalnya! Perbesar

BACAMALANG.COM – Masyarakat Kota Malang khususnya para wajib pajak daerah yang selama ini masih mempunyai tunggakan pajak daerah diharapkan bisa memanfaatkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Malang.

Pasalnya Pemkot Malang meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi para wajib pajak di Kota Malang.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @bapendakotamalang, program tersebut dilaksanakan guna menyambut bulan kemerdekaan Indonesia.

“Menyambut bulan kemerdekaan, Pemerintah Kota Malang meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi para pahlawan pajak di bhumi arema,” tulis @bapendakotamalang.

Program tersebut dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak PBB masa pajak mulai Januari 1994 sampai 2022 dan non PBB tunggakan masa pajak Januari 1998 sampai Desember 2021 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk persyaratan yang perlu disiapkan untuk tunggakan pajak PBB yakni formulir permohonan, KTP, SPPT PBB. Sementara untuk tunggakan non PBB persyaratannya yakni formulir permohonan, KTP, NPWPD.

Lebih lanjut, @bapendakotamalang menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan dengan cara yang cukup mudah yaitu melalui cara online.

“Wajib pajak dapat mengajukan secara online, caranya sangat simpel dan mudah. 1) Unduh dan isi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang. 2) Scan formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF. 3) Kirim via WA ke Call Center 0811-3135-586,” jelasnya.

Program tersebut akan digelar selama 3 bulan, yakni dari 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.(*/an)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PN Malang Turun ke Lokasi, Konstatering Jadi Langkah Awal Eksekusi Sengketa Lahan Pahlawan Trip

31 Juli 2026 - 22:18 WIB

Kursi Sekda Kota Malang Kosong, Erik Setyo Santoso Bergeser Jadi Asisten Administrasi Umum

31 Juli 2026 - 17:29 WIB

Rotasi Pejabat Pemkot Malang, Wali Kota Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik

31 Juli 2026 - 17:07 WIB

Istikamah Berbagi, Tim Berkah Abadi Bersaudara Sediakan 1.000 Porsi Makan Gratis Setiap Jumat di Sumberpucung

31 Juli 2026 - 16:37 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Tegaskan Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Siap Lanjutkan Inovasi Pendahulu

31 Juli 2026 - 15:07 WIB

Antisipasi Puncak Kemarau, BPBD Kabupaten Malang Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

31 Juli 2026 - 14:05 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !