Pemkot Malang Luncurkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Catat Tanggalnya! - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 2 Agu 2022 11:56 WIB ·

Pemkot Malang Luncurkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Catat Tanggalnya!


 Pemkot Malang Luncurkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Catat Tanggalnya! Perbesar

BACAMALANG.COM – Masyarakat Kota Malang khususnya para wajib pajak daerah yang selama ini masih mempunyai tunggakan pajak daerah diharapkan bisa memanfaatkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Malang.

Pasalnya Pemkot Malang meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi para wajib pajak di Kota Malang.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @bapendakotamalang, program tersebut dilaksanakan guna menyambut bulan kemerdekaan Indonesia.

“Menyambut bulan kemerdekaan, Pemerintah Kota Malang meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi para pahlawan pajak di bhumi arema,” tulis @bapendakotamalang.

Program tersebut dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak PBB masa pajak mulai Januari 1994 sampai 2022 dan non PBB tunggakan masa pajak Januari 1998 sampai Desember 2021 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk persyaratan yang perlu disiapkan untuk tunggakan pajak PBB yakni formulir permohonan, KTP, SPPT PBB. Sementara untuk tunggakan non PBB persyaratannya yakni formulir permohonan, KTP, NPWPD.

Lebih lanjut, @bapendakotamalang menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan dengan cara yang cukup mudah yaitu melalui cara online.

“Wajib pajak dapat mengajukan secara online, caranya sangat simpel dan mudah. 1) Unduh dan isi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang. 2) Scan formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF. 3) Kirim via WA ke Call Center 0811-3135-586,” jelasnya.

Program tersebut akan digelar selama 3 bulan, yakni dari 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.(*/an)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dua Pelaku Gendam Beraksi di Turen, Penjaga Pertashop Tertipu hingga Uang Jutaan Rupiah Raib

16 Mei 2026 - 09:42 WIB

Tiga Remaja Bermotor di Bululawang Bobol Tiga Kedai dalam Semalam

16 Mei 2026 - 09:38 WIB

Usai Antar Pesanan, Driver Ojol Dibegal Tiga Pria Bersenjata di Kota Batu, Motor Raib

16 Mei 2026 - 09:33 WIB

Soroti Dugaan Jual Beli Lapak PKL di Kota Batu, Praktisi Hukum Desak Pemkot Segera Hadir

16 Mei 2026 - 07:35 WIB

Jelang Iduladha 1447 H, Petugas Teknis Peternakan Kecamatan dan Dokter Hewan Diberi Pembekalan

16 Mei 2026 - 07:24 WIB

Pengendara Motor Meninggal Usai Hantam Truk Tangki di Singosari

16 Mei 2026 - 07:06 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !