Pemkot Malang Luncurkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Catat Tanggalnya! - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 2 Agu 2022 11:56 WIB ·

Pemkot Malang Luncurkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Catat Tanggalnya!


 Pemkot Malang Luncurkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, Catat Tanggalnya! Perbesar

BACAMALANG.COM – Masyarakat Kota Malang khususnya para wajib pajak daerah yang selama ini masih mempunyai tunggakan pajak daerah diharapkan bisa memanfaatkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Malang.

Pasalnya Pemkot Malang meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi para wajib pajak di Kota Malang.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @bapendakotamalang, program tersebut dilaksanakan guna menyambut bulan kemerdekaan Indonesia.

“Menyambut bulan kemerdekaan, Pemerintah Kota Malang meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi para pahlawan pajak di bhumi arema,” tulis @bapendakotamalang.

Program tersebut dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak PBB masa pajak mulai Januari 1994 sampai 2022 dan non PBB tunggakan masa pajak Januari 1998 sampai Desember 2021 untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk persyaratan yang perlu disiapkan untuk tunggakan pajak PBB yakni formulir permohonan, KTP, SPPT PBB. Sementara untuk tunggakan non PBB persyaratannya yakni formulir permohonan, KTP, NPWPD.

Lebih lanjut, @bapendakotamalang menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan dengan cara yang cukup mudah yaitu melalui cara online.

“Wajib pajak dapat mengajukan secara online, caranya sangat simpel dan mudah. 1) Unduh dan isi formulir permohonan di website Bapenda Kota Malang. 2) Scan formulir dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam format PDF. 3) Kirim via WA ke Call Center 0811-3135-586,” jelasnya.

Program tersebut akan digelar selama 3 bulan, yakni dari 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.(*/an)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

17 September 2026 - 17:06 WIB

Satlantas Polres Malang Gandeng Ojol dan Santuni Anak Yatim di Momen HUT Lantas

17 September 2026 - 16:01 WIB

PKH Plus Disalurkan di Pakisaji, 64 Lansia Terima Bantuan untuk Ringankan Kebutuhan Harian

17 September 2026 - 10:14 WIB

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !