BACAMALANG.COM – Pelaku penusukan terhadap istri-anak di Wagir Kabupaten Malang akhirnya menyerahkan diri, dan tersangka mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
“Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak Kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, baru-baru ini.
Seperti diketahui pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur BFY (42) menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Malang, diantar pihak keluarga.
Dikatakannya peristiwa penusukan istri dan anak tersangka tersebut bermula terjadi pada 28 Juni 2022 di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kurang lebih pada pukul 15.00 WIB.
Kronologisnya kejadian tersebut bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban adu mulut di tempat kejadian perkara. “Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka,” jelasnya.
Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kabur sementara IFC melaporkan ke pihak berwenang, dan petugas Kepolisian memburu pelaku.
Korban LW (mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya), dan anaknya IFC (21) ditusuk 1 kali. Dijelaskannya pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau. “Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,” kata AKBP Ferli.
Kini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kepanjen, Kabupaten Malang menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. Juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*/had)



























































