Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg, 2 Tersangka Jaringan Internasional Diamankan - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 23 Jul 2024 16:19 WIB ·

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg, 2 Tersangka Jaringan Internasional Diamankan


 Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, bersama PJU saat merilis jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. (Humas) Perbesar

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, bersama PJU saat merilis jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. (Humas)

BACAMALANG.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.

Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Mereka adalah ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.

Satu tersangka lain yakni, YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari dua tersangka yang diamanakan, Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan barang bukti dari tersangka ABM sebanyak 41 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil extacy logo Phillips warna biru.

Sedangkan dari tersangka YDS, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti yang sebanyak 43 bungkus teh china Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 43 kg.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si bersama Dirresnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (23/7/2024).

“Jadi dari dua tersangka yang kita amankan ini, terdapat barang bukti yang disita sebanyak 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto.

Kapolda Jatim juga menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka ABM, kata Irjen Imam Sugianto, ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar.

Sedangkan tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim,” jelas Kapolda Jatim.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan kasus ini diamankan Rp 85 miliar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” tandas Kapolda Jatim.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !