Polisi Lakukan Reka Ulang Pembunuhan Mahasiswa di Sumbersari - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Jun 2024 13:54 WIB ·

Polisi Lakukan Reka Ulang Pembunuhan Mahasiswa di Sumbersari


 Tersangka (baju oren) bersama Polisi dan kuasa hukum tersangka serta pihak Kejaksaan untuk rekonstruksi (Rohim Alfarizi) Perbesar

Tersangka (baju oren) bersama Polisi dan kuasa hukum tersangka serta pihak Kejaksaan untuk rekonstruksi (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Polisi laksanakan
rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi 2 tahun lalu, dengan tersangka HA alias Zombie (19) di Jl Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (6/6/2024). Proses reka ulang ini didatangi banyak warga. Bahkan, menjadi tontonan masyarakat sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi tanggal 21 Desember 2022 silam, berada di pemukiman warga padat penduduk. Warga sekitar seakan membaur dengan para petugas Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang.

Rasa ingin tahu warga yang tinggi, sehingga mereka mengikuti ke sejumlah lokasi yang ditunjukkan tersangka saat beraksi.

Ada sekitar 18 adegan yang diperankan tersangka, didampingi sejumlah petugas. Kasus inipun sempat misteri, karena cukup lama hingga akhirnya bisa terungkap.

“Ada sekitar 18 adegan yang diperankan. Secara umum, masih sama dan sesuai dengan keterangan saat pemeriksaan petugas reskrim sebagaimana di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat di lokasi rekontruksi, Kamis (6/6/2024).

Kasat juga menjelaskan, bahkan tersangka memperagakan, sejak tersangka bersama teman-temannya minum-minuman keras. Kemudian, tersangka pamit kepada temannya untuk membeli rokok. Namun ternyata, justru tidak beli rokok. Tetapi malah ke tempat kos milik neneknya yang juga tempat tinggal tersangka.

Kemudian, tersangka naik ke arah lantai 2 menuju dapur dan mengambil pisau. Kemudian, mendatangi sejumlah kamar kos guna mencari barang berharga. Namun, semua kamar terkunci. Selanjutnya, menuju kamar lain yang tidak terkunci dan terlihat ada korban tertidur di kamar yang tidak terkunci.

“Tersangka memperagakan masuk kamar dan mengambil HP korban yang sedang tidur. Namun, korban terbangun dan mengetahui aksi tersangka. Tersangkapun panik, hingga menusuk korban ke arah dada. Dan korban meninggal,” terang Kasat.

Selanjutnya, tersangka menguasai HP korban dan kembali ke lantai dua (dapur) untuk mencuci pisau. Kemudian keluar melihat ada CCTV di sebelah TKP. Tersangka memanjat pagar dan merusak CCTV, kemudian berjalan menuju ke gerobak sampah untuk membuang CCTV.

“Setelah itu, tersangka mengambil kendaraan dan kembali ke lokasi minum-minum bersama-sama teman-temannya. Di bagian akhir, tersangka pergi ke Comboran untuk menjual hp korban. Alhamdulillah sinkron dan match dengan pemeriksaan sebelumnya,” pungkas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 ayat 3 KUHP tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa sebagaimana dimaksud, dalam pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya menyatakan, pihaknya siap melakukan pembelaan. Salah satunya, adalah aksi tersangka terjadi saat masih di bawah umur.

”Saat kejadian, usia tersangka masih di bawah umur, usia 17 tahun 9 bulan. Salah satu pembelaan yang akan kami lakukan. Pasal 80 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !