BACAMALANG.COM – Polres Malang mengamankan pemuda warga Dusun Blau, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, AH (24), karena diduga menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang, jenis pil dobel L, Rabu (24/8/2022).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli obat sediaan farmasi jenis dobel L di wilayah Pakisaji.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” kata Iptu Taufik.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti 475 butir pil LL yang disimpan di sebuah botol warna putih, dan 20 butir pil LL di dalam sebuah plastik transparan yang rencananya siap dijual oleh pelaku.
“Total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 495 butir pil dobel L, yang terdiri dari 475 butir disimpan di sebuah botol putih, dan ada 20 butir pil LL yang ditaruh di dalam bungkus rokok,” terangnya.
Lebih lanjut diungkapkan Iptu Taufik, pada saat petugas menemukan sejumlah barang bukti tersebut di hadapan pelaku membuat pelaku tidak berkutik, dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, apakah masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” pungkasnya. (had)





















































