Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsu Noka dan Nosin Motor - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 12 Agu 2020 13:31 WIB ·

Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsu Noka dan Nosin Motor


 Polres Malang Bongkar Sindikat Pemalsu Noka dan Nosin Motor Perbesar

BACAMALANG.COM – Polres Malang membongkar sindikat perdagangan sepeda motor yang telah dipalsukan nomor rangka dan nomor mesinnya.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa kasus ini terbongkar ketika seorang warga merasa tertipu lantaran saat membeli motor antara nomor mesin dan nomor rangka, tidak sesuai dengan surat tanda kendaraan bermotor atau STNK dan bukti pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.

“Ini berawal Juli lalu, dari Satuan Reserse Kriminal mendapat informasi bahwa ada transaksi jual beli kendaraan roda dua. Fisiknya ada, tapi nomor rangka dan mesin tidak sesuai dengan BPKB dan STNK. Akhirnya anggota melakukan penyelidikan, ditemukan seorang saksi yang sedang transaksi di Permanu Pakisaji. Akhirnya kami kembangkan, didapat kendaaran itu dibeli dari tersangka KK (warga Pakisaji, red) ini,” ujar Hendri, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (12/8/2020).

Pria yang sebelumnya menjabat Kasubbag Bungkol Spripim Polri ini, motor tersebut sitaan dari pihak leasing. Tersangka KK membeli kendaraan itu dari leasing antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

“Modus operandi pertama, dia langsung ke tersangka lain, EY, yang saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang, red) untuk pesan STNK dan BPKB. Setelah memesan, dia koordinasi dengan tersangka lain, EC, yang saat ini sudah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. KK membawa motor itu kepada EC untuk digedrik (emboss, red), di Purwodadi Pasuruan, per motor biayanya Rp 1 juta. Setelah itu dikembalikan lagi ke Malang,” jelas Hendri.

Hendri pun menuturkan, kendaraan tersebut dijual dengan harga normal oleh tersangka. “Kurang lebih ada 25 kendaraan yang kita amankan, termasuk BPKB dan STNK,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

MBG Dikritisi, Tokoh Masyarakat Dampit Desak Benahi Konsep dan Keadilan BOS Sekolah Swasta

15 Juni 2026 - 08:03 WIB

Seru dan Edukatif! BPBD Kabupaten Malang Kenalkan Mitigasi Bencana

15 Juni 2026 - 07:55 WIB

Polisi Ringkus Dua Sopir Pencuri Sembako Restoran Senilai Rp 4,1 Juta di Turen

14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Dituduh Langgar UU Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum: Itu Hanya Perkara Kanak-Kanak

14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Satlantas Polres Batu Gelar Layanan SIMLING dan SAMLING di CFD Kota Batu, Masyarakat Sambut Antusias

14 Juni 2026 - 17:58 WIB

JKJT Edukasi Remaja Gereja tentang Bahaya Kecanduan Gadget, Aktivitas Alam Jadi Solusi Tingkatkan Fokus

14 Juni 2026 - 17:55 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !