Polres Malang Naikan Perkara Laka Kerja di PG Kebon Agung ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?

Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist)

BACAMALANG.COM – Polres Malang akhirnya menaikan tahap perkara kecelakaan kerja di PG Kebon Agung dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang sudah terpenuhi untuk menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kecelakaan di Kebon Agung,” kata Wahyu, Rabu (14/6/2023).

Wahyu menuturkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur terkait perkara kecelakaan kerja tersebut. “Kita sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi terkait K3,” ucapnya.

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka, Wahyu menyebutkan, bahwa hal tersebut masih menunggu dari hasil penyidikan. “Ya nanti kita menunggu hasil penyidikan, nanti dari hasil sidik akan di gelarkan kembali, terkait siapa, berdasarkan hasil yang penyidikan, siapa yang kira-kira siapa yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja di Pabrik Gula Kebon Agung Kabupaten Malang merenggut nyawa salah satu tenaga kerja kontrak atau outsourcing bernama Muhamad Faruk (25) warga Jalan Langsep Kecamatan Pakisaji pada Senin (5/6/2023).

Peristiwa nahas tersebut dialami korban ketika membantu pekerjaan di bagian Pabrikasi. Korban sempat mendapatkan pertolongan pertama hingga dilarikan ke Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Korban meninggal dunia sehari setelah kecelakaan kerja tersebut terjadi.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki