BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Sebanyak 175 tersangka diamankan, dengan barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, pil LL, tembakau sintetis hingga bahan kosmetik ilegal seberat sekitar dua ton.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” ujar Danang.
Dari total 119 kasus yang diungkap, sebanyak 116 kasus berkaitan dengan narkotika, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan perkara obat keras berbahaya. Polisi mengamankan 175 tersangka, terdiri atas 170 laki-laki dan lima perempuan.
Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan. Sementara itu, 70 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Sita 5,3 Kilogram Sabu hingga Dua Ton Bahan Kosmetik Ilegal
Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Rinciannya meliputi 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, 111.260 butir pil LL, 45,29 gram tembakau sintetis, serta sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal.
Berdasarkan perhitungan potensi dampak dan takaran penggunaan yang digunakan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan berkaitan dengan potensi penyelamatan 7.625 jiwa dari peredaran sabu, 1.093 jiwa dari ganja, 3.959 jiwa dari ekstasi, 27.815 jiwa dari pil LL, 90 orang dari tembakau sintetis, serta sekitar 20.000 jiwa dari bahan kosmetik ilegal.
Danang menegaskan, angka tersebut menggambarkan potensi dampak yang dapat dicegah apabila barang-barang berbahaya itu tidak sampai beredar dan digunakan masyarakat.
“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Lima Kasus Menonjol Terungkap
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga menangani lima kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Kasus pertama berupa pengungkapan peredaran sabu seberat 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi. Kasus kedua berkaitan dengan kepemilikan sabu seberat 45,26 gram, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.
Selanjutnya, polisi mengungkap perkara dengan barang bukti 1.360 butir ekstasi dan kasus peredaran ganja seberat 3,179 kilogram. Selain itu, petugas membongkar kasus kosmetik ilegal dengan barang bukti berbagai jenis bahan kimia yang mencapai sekitar dua ton.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut peredaran narkotika, tetapi juga peredaran produk berbahan kimia yang diduga melanggar ketentuan di bidang kesehatan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Terkait penegakan hukum, perkara sabu dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam ketentuan tersebut berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, perkara ganja mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Adapun perkara pil LL dan kosmetik ilegal disebut dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penerapan pasal dan ancaman pidana dalam setiap perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang relevan.
Ajak Masyarakat Aktif Cegah Peredaran Narkoba
Kapolresta Malang Kota menambahkan, capaian pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah, lembaga terkait, keluarga, lingkungan pendidikan hingga masyarakat luas.
“Sinergi harus terus diperkuat. Kami mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” pungkas Danang.
Pengungkapan 119 kasus selama tiga bulan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), menekan peredaran narkotika, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































