Polresta Malang Kota dan Forkopimda Kota Malang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu sabu dan Miras - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 8 Jul 2022 14:39 WIB ·

Polresta Malang Kota dan Forkopimda Kota Malang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu sabu dan Miras


 Polresta Malang Kota dan Forkopimda Kota Malang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu sabu dan Miras Perbesar

BACAMALANG.COM – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, di kota Malang. Polresta Malang Kota bekerjasama dengan BNN Kota Malang dan Forkopimda Kota Malang memusnahkan barang bukti kejahatan Narkotika jenis sabu dan serta miras.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 19.371,7 kilogram atau hampir 20 kilogram dari tiga tersangka inisial MR, S, dan J yang ditangkap akhir Mei lalu.

Pemusnahan berlangsung di Depan Ballroom Sanika Satyawada, dihadiri oleh Kapolresta Malang Kota, Wakil Walikota Malang, Kepala BNN Kota Malang, Dandim 0833, Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Forkopimda lainnya.pada Jumat (8/07/2022).

Dalam sambutannya, Kepala BNN mengatakan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bahu-membahu.

“Saya ucapkan selamat atas kerja keras Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras membongkar jaringan-jaringan narkoba yang ada di Kota Malang, saya berharap kita semua dapat selalu bekerjasama dan saling bahu-membahu untuk memberantas narkoba” ujar Kepala BNN Kota Malang.

Usai pemaparan dilakukan penandatanganan berita acara, pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti.

Puluhan kilogram sabu sabu, dimusnahkan dengan cara diblender, di campur dengan cairan kimia dan dimasukkan ke dalam tong untuk dibuang.

Selain sabu sabu, juga dimusnahkan kurang lebih sekitar 100 botol miras jenis arak dan miras kadar alkohol lebih dari 40%.

Sementara Wakil Wali kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan apresiasinya terhadap Polresta Malang Kota atas keberhasilannya dalam memberantas narkoba.

“Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk Polresta Malang Kota yang telah bekerja keras untuk memberantas narkoba di Kota Malang demi mewujudkan kota kita tercinta ini menjadi Kota BERSINAR atau Bersih dari narkoba”, jelas Wakil Walikota Malang.

Sedangkan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dalam memberantas narkoba ada dua yakni preventif dan represif.

“Kalau represif mungkin kita bisa bersinergi dengan BNN, namun untuk tindakan preventif kita tetap membutuhkan bantuan dari seluruh pihak yang komprehensif” jelas Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota.

Selain itu Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh pihak agar bersama-sama mendeteksi lingkungan agar bebas dari narkoba.

“Seluruh pihak seperti penegak hukum, BNN, maupun pihak yang bersangkutan harus berkerjasama untuk berbagi data dan informasi sebagai kunci pemberantasan narkoba, karena Kota Malang ini merupakan salah satu tempat peredaran narkoba dan tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain” pungkas Kompol Danang Yudanto. (Him)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Abdul Qodir Dukung Kejaksaan Kabupaten Malang Usut Tuntas Perkara Pasar Karangploso

16 September 2026 - 22:06 WIB

Laporan Masuk via 110, Polsek Sukun Gerak Cepat Selidiki Dugaan Pelecehan Mahasiswi

16 September 2026 - 19:08 WIB

987 Siswa SMK PGRI 3 Malang Dapat Tablet, Belajar Coding hingga AI Jadi Lebih Terintegrasi

16 September 2026 - 18:54 WIB

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Batu Berbagi Bingkisan untuk Driver Ojol

16 September 2026 - 17:49 WIB

Isu Bendungan Lahor, PDPM Kabupaten Malang Ingatkan Kasus Hukum Lain Tak Boleh Terlupakan

16 September 2026 - 16:53 WIB

Sosialisasi Bongkar Ratoon Tebu Diperluas di Kabupaten Malang, Kejar Target 10.454 Hektare

16 September 2026 - 16:42 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !