BACAMALANG.COM – Misteri kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara atau Suket Teki yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.16 WIB akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota memastikan insiden tersebut bukan disebabkan korsleting listrik, melainkan aksi pembakaran yang sengaja dilakukan oleh karyawan sendiri untuk menghilangkan jejak tindak pidana penggelapan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil tersebut, polisi menemukan bukti kuat keterlibatan dua pelaku utama dalam aksi pembakaran.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.
“Sesaat sebelum api muncul, terlihat dua orang dalam rekaman CCTV melakukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada aksi pembakaran. Dari situ kami lakukan penyelidikan mendalam hingga keduanya berhasil diamankan,” ujar AKP Aji, Rabu (29/4/2026).
Dua tersangka tersebut yakni MAS (26), warga Kabupaten Tabanan, Bali, dan AFR (27), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya diketahui merupakan karyawan bagian gudang PT Gaganeswara.
Aksi pembakaran dilakukan secara terencana saat jam pulang kerja, ketika kondisi gudang sudah sepi. Para pelaku menggunakan bahan sederhana seperti bensin jenis Pertalite dalam botol plastik 350 mililiter, obat nyamuk bakar, serta kapas untuk memicu api.
“Mereka mencoba membuat seolah-olah kebakaran terjadi secara alami. Bahkan sebelum beraksi, pelaku sempat mematikan CCTV dengan mencabut aliran listrik. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa sistem tersebut masih dapat merekam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pembakaran adalah untuk menutupi aksi penggelapan filter rokok yang telah dilakukan sebelumnya, agar selisih stok tidak terdeteksi pihak perusahaan.
Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya, yakni ENF (22) asal Gondanglegi, PAO (36) asal Klojen, dan DS (35) warga Kedungkandang. Ketiganya juga merupakan karyawan gudang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penggelapan dilakukan secara berulang sejak Oktober hingga November 2025, sempat terhenti, lalu kembali berlangsung pada Januari hingga 23 April 2026.
Selama periode tersebut, para tersangka menggelapkan sekitar 500 tray filter rokok yang kemudian dijual melalui marketplace Facebook.
Akibat perbuatan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp7 miliar. Nilai tersebut mencerminkan dampak serius kejahatan internal terhadap dunia usaha.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi dunia usaha dari praktik kejahatan. Kami juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif agar kasus serupa tidak terulang,” tegas AKP Aji.
Atas perbuatannya, tersangka MAS dan AFR dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Keduanya juga dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga




















































