Praktisi Hukum Desak Legislator Mundur Jika Terlibat Timses - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

KULWIS · 2 Okt 2024 16:17 WIB ·

Praktisi Hukum Desak Legislator Mundur Jika Terlibat Timses


 Pengacara dan Konsultan Hukum Kota Malang, Yassiro Ardhana Rahman. (ist) Perbesar

Pengacara dan Konsultan Hukum Kota Malang, Yassiro Ardhana Rahman. (ist)

BACAMALANG.COM – Fenomena anggota DPRD Kabupaten/Kota yang turut menjadi tim sukses (timses) calon kepala daerah di Pilkada 27 November 2024 semakin marak. Meski masif, hal ini seolah luput dari perhatian publik, padahal bertentangan dengan aturan yang berlaku dan bisa berujung pada ancaman pidana.

Pengacara dan Konsultan Hukum Kota Malang, Yassiro Ardhana Rahman, menegaskan pentingnya integritas dan netralitas para legislator dalam proses pemilihan kepala daerah. Menurutnya, anggota DPRD yang terlibat dalam tim sukses calon kepala daerah harus segera mundur dari jabatannya.

Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan bahwa pejabat negara yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah.

Dalam pernyataannya, Yassiro menyampaikan tiga poin penting:

1. Contoh dan Edukasi Politik: “Sebagai wakil rakyat, seharusnya para legislator bisa bersikap bijaksana dalam memberikan contoh dan edukasi politik. Mengingat fungsi legislatif sebagai lembaga yang mengawasi eksekutif,” ujar Yassiro.

2. Preseden Buruk Demokrasi: Advokat yang berkantor di YH & Rekan di Jalan Besar Ijen Nomee 94 Kota Malang ini menyebutkan bahwa fenomena ini merupakan preseden buruk demokrasi. “Apabila para legislator tidak mau mundur secara sukarela, tentunya hal tersebut menjadi preseden buruk dan ada dugaan telah melanggar ketentuan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 23 Tahun 2014,” tambahnya.

3. Harapan untuk Pilkada Ideal: “Harapan saya agar tercipta pilkada yang ideal, harmonis, dan selaras dengan konstitusi. Maka sudah sepatutnya KPUD dan BAWASLU bisa bersikap tegas terhadap adanya anggota DPRD yang masuk sebagai timses untuk diberikan teguran dan bila tetap tidak mau mundur agar dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yassiro.

Dengan pernyataan ini, Yassiro berharap agar proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Grand Whiz Hotel Trawas Hadirkan “Haven June Staycation”, Kombinasi Pegunungan Asri, Fasilitas Ramah Keluarga, dan Aktivitas Anak yang Menarik

18 Juni 2026 - 20:20 WIB

Taste of Asia, Promo All You Can Eat Persembahan Atria Hotel Malang di Akhir Pekan

11 Juni 2026 - 15:57 WIB

Lan Hua Chinese Restaurant Malang Sajikan Dragon Boat Family Set, Hadirkan Momen Bersantap Intim Bertiga

9 Juni 2026 - 13:56 WIB

Disparbud Gandeng Penggerak Konservasi Perkuat Ekowisata dan Eduwisata Pesisir Malang Selatan

7 Juni 2026 - 09:26 WIB

Ngopi di Bangunan Kolonial Belanda, 7 Cafe Batu Tawarkan Sensasi Berbeda dengan Harga Ramah Kantong

31 Mei 2026 - 19:45 WIB

Libur Panjang, 3.500 Wisatawan Padati Mikutopia: Wahana Mega Disco Jadi Favorit Pemacu Adrenalin

31 Mei 2026 - 15:58 WIB

Trending di KULWIS

©Hak Cipta Dilindungi !