BACAMALANG.COM – Fenomena anggota DPRD Kabupaten/Kota yang turut menjadi tim sukses (timses) calon kepala daerah di Pilkada 27 November 2024 semakin marak. Meski masif, hal ini seolah luput dari perhatian publik, padahal bertentangan dengan aturan yang berlaku dan bisa berujung pada ancaman pidana.
Pengacara dan Konsultan Hukum Kota Malang, Yassiro Ardhana Rahman, menegaskan pentingnya integritas dan netralitas para legislator dalam proses pemilihan kepala daerah. Menurutnya, anggota DPRD yang terlibat dalam tim sukses calon kepala daerah harus segera mundur dari jabatannya.
Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan bahwa pejabat negara yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah.
Dalam pernyataannya, Yassiro menyampaikan tiga poin penting:
1. Contoh dan Edukasi Politik: “Sebagai wakil rakyat, seharusnya para legislator bisa bersikap bijaksana dalam memberikan contoh dan edukasi politik. Mengingat fungsi legislatif sebagai lembaga yang mengawasi eksekutif,” ujar Yassiro.
2. Preseden Buruk Demokrasi: Advokat yang berkantor di YH & Rekan di Jalan Besar Ijen Nomee 94 Kota Malang ini menyebutkan bahwa fenomena ini merupakan preseden buruk demokrasi. “Apabila para legislator tidak mau mundur secara sukarela, tentunya hal tersebut menjadi preseden buruk dan ada dugaan telah melanggar ketentuan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 23 Tahun 2014,” tambahnya.
3. Harapan untuk Pilkada Ideal: “Harapan saya agar tercipta pilkada yang ideal, harmonis, dan selaras dengan konstitusi. Maka sudah sepatutnya KPUD dan BAWASLU bisa bersikap tegas terhadap adanya anggota DPRD yang masuk sebagai timses untuk diberikan teguran dan bila tetap tidak mau mundur agar dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yassiro.
Dengan pernyataan ini, Yassiro berharap agar proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































