PT KAI Operasikan 8 KA Regular Jarak Menengah dan Jauh - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 10 Jun 2020 17:49 WIB ·

PT KAI Operasikan 8 KA Regular Jarak Menengah dan Jauh


 PT KAI Operasikan 8 KA Regular Jarak Menengah dan Jauh Perbesar

BACAMALANG.COM – PT KAI Daop 8 Surabaya kembali melayani delapan perjalanan KA regular jarak menengah dan jauh. Pengoperasikan KA reguler Jarak menengah dan jauh itu secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020 mendatang.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelasu, bahwa delapan rute perjalanan itu terdiri dari KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta pp, KA Maharani relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol pp, KA Tawang Alun relasi Ketapang, Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama PP, KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi PP, KA Ranggajati relasi Cirebon – Surabaya Gubeng – Jember, KA Ranggajati relasi Jember – Surabaya Gubeng – Cirebon, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan/Solo – Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi, dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang/Banyuwangi – Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo.

“Total hingga akhir Bulan Juni 2020 ini, ada 32 perjalanan KA yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dengan rincian 24 KA Lokal dan 8 KA jarak menengah atau jauh”, papar Suprapto, Rabu (10/6/2020).

Suprapto menambahkan, pihaknya mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler jarak menengah – jauh sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api.

“Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api”, katanya.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, serta berdasarkan surat edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” imbuh Suprapto.

Dikatakan, pada tahap awal KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini dilakukan guna menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Selain itu khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, maka petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Suprapto menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak menengah atau jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

“Calon penumpang KA jarak menengah atau Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding”, beber Suprapto.

Adapun ketentuannya bagi penumpang jarak menengah atau jauh yakni dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama tiga hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test.

“Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” katanya.

Secara tegas, Suprapto menegaskan, bahwa jika mendapati adanya penumpang yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut saat boarding, akan membatalkan tiket perjalanannya.

“Maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh”, tegas Suprapto. (Lis/Red)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Hari Bumi 2026 Jadi Peringatan Serius: Krisis Pangan, Air, dan Energi Kian Nyata

24 April 2026 - 13:01 WIB

PWI Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

24 April 2026 - 07:55 WIB

Temukan Dapur Tanpa Izin dan Menu Tak Layak, GMNI Desak Standarisasi Program MBG

23 April 2026 - 20:22 WIB

GMNI Fakultas Tarbiyah Universitas Al-Qolam Edukasi Bahaya Bullying Siswa SMP

23 April 2026 - 07:50 WIB

Inovasi Hijau: Tiga PTN Bersatu Kembangkan Pelindung Siku dan Lutut dari Serat Rami dan Limbah Sawit

22 April 2026 - 22:27 WIB

Rektor UIBU Gaungkan Kartini Modern: Cerdas, Mandiri, dan Berpengaruh

22 April 2026 - 21:16 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !