PT KAI Operasikan 8 KA Regular Jarak Menengah dan Jauh

BACAMALANG.COM – PT KAI Daop 8 Surabaya kembali melayani delapan perjalanan KA regular jarak menengah dan jauh. Pengoperasikan KA reguler Jarak menengah dan jauh itu secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020 mendatang.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelasu, bahwa delapan rute perjalanan itu terdiri dari KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta pp, KA Maharani relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol pp, KA Tawang Alun relasi Ketapang, Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama PP, KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi PP, KA Ranggajati relasi Cirebon – Surabaya Gubeng – Jember, KA Ranggajati relasi Jember – Surabaya Gubeng – Cirebon, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan/Solo – Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi, dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang/Banyuwangi – Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo.

“Total hingga akhir Bulan Juni 2020 ini, ada 32 perjalanan KA yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dengan rincian 24 KA Lokal dan 8 KA jarak menengah atau jauh”, papar Suprapto, Rabu (10/6/2020).

Suprapto menambahkan, pihaknya mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler jarak menengah – jauh sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api.

“Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api”, katanya.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, serta berdasarkan surat edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” imbuh Suprapto.

Dikatakan, pada tahap awal KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini dilakukan guna menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Selain itu khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, maka petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Suprapto menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak menengah atau jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

“Calon penumpang KA jarak menengah atau Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding”, beber Suprapto.

Adapun ketentuannya bagi penumpang jarak menengah atau jauh yakni dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama tiga hari pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau Rapid Test.

“Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” katanya.

Secara tegas, Suprapto menegaskan, bahwa jika mendapati adanya penumpang yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut saat boarding, akan membatalkan tiket perjalanannya.

“Maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh”, tegas Suprapto. (Lis/Red)