BACAMALANG.COM – Rumah milik Djumiati (50) yang terletak di Jalan Janti Selatan RT 4 RW 6 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang diduga sengaja dibakar adiknya yang ODGJ, Jumat (19/7/2024).
Kebakaran itu terjadi sekira pukul 17.04 WIB. Beruntung petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman. Pasalnya dengan cepat api membesar dan membakar ruangan.
Kepala UPT PMK Kota Malang, Agoes Soebekti mengatakan, adanya kebakaran tersebut pihaknya menurunkan 5 unit mobil pemadam dengan 21 personel ke lokasi kejadian.
“Kami tiba di lokasi sekitar pukul 17.10 WIB dan langsung melakukan pemadaman. 1 jam kemudian sekitar pukul 18.11 WIB,
api berhasil dipadamkan,” ujarnya, Jumat (19/7/2024).
Dirinya juga menjelaskan, kebakaran terjadi di bagian tengah rumah hingga melalap separuh rumah Djumiati.
“Luas area yang terdampak kebakaran sekitar 6 x 4 meter persegi. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka, hanya kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta,” jelas Agoes.
Dari hasil asesmen, diketahui penyebab kebakaran memang sengaja dibakar oleh adik pemilik rumah yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ia awalnya membakar ruang kamar. Karena dinding kamar terbuat dari kayu, menyebabkan api dengan cepat membesar.
Menurut informasi, dalam kesehariannya Djumiati tinggal bersama adiknya tersebut. Menurut tetangganya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, adiknya sudah lama mengidap gangguan jiwa.
“Saat kami tanya, ia mengakui sendiri berniat membakar rumah kakaknya tersebut. Dan ketika kami datang, dia berada di tengah-tengah akses masuk dan menghalangi petugas. Sehingga, kami harus menggeretnya ke luar agar petugas bisa memadamkan api,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki



















































