Satpol PP Resmi Tutup Dua Hotel di Tlogomas yang Diduga untuk Open BO

Menu

Mode Gelap
Motor Adu Banteng di Pagelaran, Satu Warga Gedangan Meninggal Pegowes ‘Justice for Kanjuruhan’ Dapat Dukungan Suporter Timnas Malaysia Curi Laptop dan HP Milik Teman Sendiri, Mahasiswa di Kota Malang Ini Diamankan Polisi Warga Kabupaten Malang Ingin Perbaikan Infrastruktur dan Pertanian Pegowes ‘Justice for Kanjuruhan’ Bersyukur Banyak Pihak Bersimpati Terhadap Perjuangannya

MALANG RAYA · 22 Mei 2023 13:55 WIB ·

Satpol PP Resmi Tutup Dua Hotel di Tlogomas yang Diduga untuk Open BO


 Salah Hotel di Tlogomas yang di tutup sementara oleh petugas Satpol PP (Rohim Alfarizi) Perbesar

Salah Hotel di Tlogomas yang di tutup sementara oleh petugas Satpol PP (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Satpol PP Kota Malang resmi melakukan penutupan sementara terhadap dua hotel di Tlogomas yang diduga sebagai tempat Open BO (prostitusi). Kedua hotel di Tlogomas yang ditutup sementara itu adalah Smart Hotel Tlogomas dan Reddoorz Plus Tlogomas.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, penutupan itu bersifat sementara.

“Hari ini memperhatikan berita acara hasil kesepakatan warga bahwa mereka (dua hotel di Tlogomas itu) operasional ditutup sementara. Dan kami mempertegas kesepakatan itu,” ujar Rahmat di lokasi, Senin (22/5/2023).

Penutupan ini akan berlangsung sampai proses pemeriksaan perizinan kedua hotel tersebut selesai. Saat ini Pemkot Malang sedang mengkaji perizinan kedua hotel yang jadi tempat open BO di Tlogomas itu.

“Kepastian hukumnya bagaimana, apakah perizinan yang lama itu dicabut atau perizinan baru. Tergantung pada perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP Kota Malang dibantu dengan polisi dan juga TNI mengecek setiap kamar di dua hotel.
Dipastikan di setiap kamar hotel itu tidak ada penghuninya.

Setelah itu, petugas Satpol PP memasang stiker dan spanduk di depan hotel, hal itu dilakukan untuk menandakan bahwa dua hotel itu tutup sementara.

Rahmad menambahkan, dua hotel di Tlogomas yang diduga digunakan open BO itu ditutup, selain dari hasil kesepakatan juga karena dua hotel itu ternyata sudah tiga kali kedapatan praktik cabul.

Ada tamu di dua hotel tersebut yang ketahuan cabul melalui aplikasi online. Hal ini pun dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 sudah diatur bahwa sebuah tempat dilarang  dijadikan ajang untuk tindakan cabul atau zinah.

“Adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan. Bahwa tempat itu sudah 3 kali dirazia dan memang terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online. Kami kenakan perbuatan cabul,” pungkasnya.

Sejumlah warga pun terlihat mengabadikan peristiwa penutupan dua hotel itu dengan ponsel masing-masing saat petugas memasang stiker dan spanduk.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PAUD PKK KB Al-Ikhsan Kepanjen Berbagi kepada Duafa

25 April 2024 - 21:41 WIB

Motor Adu Banteng di Pagelaran, Satu Warga Gedangan Meninggal

25 April 2024 - 21:37 WIB

Pegowes ‘Justice for Kanjuruhan’ Dapat Dukungan Suporter Timnas Malaysia

25 April 2024 - 21:32 WIB

Raih Suara Terbanyak Caleg Petahana se-Jatim, Rahmat Kartala Sampaikan Apresiasi

25 April 2024 - 21:23 WIB

Jalin Kerja Sama, ITN Malang Siap Kontribusi dan Kolaborasi Atasi Permasalahan Bersama Pemkab Lumajang

25 April 2024 - 21:16 WIB

Disparta Kota Batu Gandeng PFI Malang Gelar Pameran Foto di Pasar Induk Among Tani

25 April 2024 - 21:09 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !