BACAMALANG.COM – Penanganan laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu memasuki tahap pemeriksaan terhadap terlapor. Seorang oknum ketua paguyuban PKL dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Batu, Senin (26/10/2026).
Informasi tersebut disampaikan salah seorang pelapor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Pelapor yang merupakan anggota salah satu paguyuban PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu itu mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp13,5 juta kepada terlapor.
Namun, menurut pengakuannya, hingga saat ini dokumen yang dijanjikan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) belum diterimanya, sementara masa sewa lapak disebutnya mendekati berakhir.
“Saya datang ke Polres Batu untuk melaporkan dugaan penipuan jual beli lapak. Status laporan saya sudah masuk tahap penyelidikan. Total kerugian Rp13,5 juta. Uang sudah dibayarkan, tetapi apa yang dijanjikan belum terealisasi hingga saat ini,” ujarnya kepada awak media.
Pelapor Mengaku Dijanjikan Lapak dan Dokumen Legalitas
Pelapor menjelaskan, transaksi tersebut bermula dari janji penyediaan tempat berjualan serta pengurusan dokumen legalitas usaha, termasuk NIB dan KTA yang diperlukan untuk beraktivitas sebagai PKL.
Namun, menurut pelapor, dokumen tersebut belum diterimanya meski sebelumnya disebut masih dalam proses pengurusan.
“Tapi sampai sekarang belum keluar, belum terealisasi dengan alasan masih diproses. Maka dari itu, saya berinisiatif sendiri melaporkan,” ungkapnya.
Pelapor juga menyebut adanya sejumlah anggota PKL lain yang menurut keterangannya memiliki persoalan serupa, tetapi belum berani menempuh jalur hukum. Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan adanya intimidasi dari pihak terlapor.
“Teman-teman banyak yang mau melapor sebenarnya, tapi takut karena mereka diduga mendapat intimidasi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengaku kenal dekat dengan wali kota,” katanya.
Pernyataan mengenai dugaan intimidasi dan pengakuan kedekatan dengan wali kota tersebut masih berupa keterangan pelapor dan belum dapat dipastikan secara independen.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H saat tengah diwawancarai awak media. (Yan)
Berharap Kasus Diproses Sesuai Hukum
Pelapor berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan yang berlaku agar persoalan serupa tidak dialami anggota PKL lainnya.
Ia juga mengimbau para pedagang yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwenang apabila memiliki bukti dan informasi yang relevan.
“Tentunya harapan saya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepada teman-teman PKL yang lain, jangan takut untuk melapor,” ujarnya.
Polres Batu Benarkan Pemeriksaan Terlapor
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H., membenarkan bahwa penyidik telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.
“Iya benar, masih diperiksa,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, S.H. Ia meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk menjalankan proses penanganan perkara.
“Mohon bersabar dulu, proses masih tahap penyelidikan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dan bukti-bukti yang diperoleh.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































