BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua orang tersangka yang menjadi kurir narkotika jenis ganja di Kota Batu. Ada 2 kilogram ganja kering yang diamankan dari tangan tersangka.
Adapun kedua tersangka yang diringkus yaitu BJF (23) yang beralamatkan di Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu dan ASP (24) warga Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, 2 kilogram ganja kering itu telah dikemas menggunakan kantong plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan poket ganja yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat 3,42 gram.
“Ini merupakan hasil pengembangan. Petugas menangkap tersangka BJF di rumah kos di Jalan Panderman Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Sedangkan, tersangka ASP ditangkap di parkiran depan Resto Luca Cafe Jatim Park 2,” kata Aditya, Selasa (4/6/2024).
Aditya menambahkan, kedua tersangka tersebut bertugas meranjau paket ganja kering. Kedua tersangka merupakan orang suruhan dari terpidana yang kini mendekam di dalam Lapas.
“Dari keterangan tersangka BFJ dan ASP, mereka menerima titipan ganja dari seseorang yang dikenal sebagai Unyil alias Ucil, yang saat ini berstatus DPO,” bebernya.
Lebih lanjut, Aditya bilang, dalam setiap kali menjalankan aksinya, para tersangka mendapatkan uang imbalan serta sabu secara cuma-cuma.
“Tersangka BJF mendapat imbalan uang setiap perjalanan meranjau sebesar Rp 500 ribu, yang kemudian dibagi dua bersama tersangka ASP. Serta kedua tersangka mendapatkan sabu gratis,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































