BACAMALANG.COM – Seorang pengusaha asal Jakarta SW (47) berencana memperkarakan oknum pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Malang inisial ZA (32). Pasalnya ZA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dugaan penipuan ini berawal dari SW yang masih ada hubungan saudara dengan ZA, berniat membuka usaha perikanan dengan mencari gudang untuk penyimpanan ikan.
Kuasa hukum SW, Surya Wibawa menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 lalu SW berniat membuka usaha, tujuannya mencarikan pekerjaan untuk menantunya, dengan membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru. Untuk memulai usahanya, SW dan menantunya membentuk tim, salah satunya merupakan ZA, dan berusaha membeli sebuah gudang penyimpanan.
“ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membeli sebuah kapal untuk operasional,” jelasnya, Kamis (22/8/2024).
Kemudian, dilakukan transaksi dengan cara pembayaran bertahap dalam pembelian aset yang terletak di Jalan Raya Sendang Biru Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang itu. Namun, untuk proses pembelian aset tersebut, ZA mengatakan aset hanya bisa diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.
“Klien kami percaya kepada ZA karena
ZA orang yang berilmu dan amanah. Namun, secara bisnis klien saya ini tidak percaya begitu saja, apalagi ZA sebagai pengajar di salah satu Ponpes di Malang,” terangnya.
Dengan berjalannya waktu, mulai terjadi permasalahan-permasalahan. ZA yang selalu tertutup kepada SW dan AB suaminya, permasalahan pun semakin ruwet. SW dan AB mulai tidak percaya dengan ZA dan meminta surat kapal dan surat gudang diberikan kepadanya. Pada akhirnya, surat kapal kembali namun surat gudang tidak dikembalikan kepada SW selaku pembeli.
“Persoalan semakin rumit, setelah gudang dipindahtangankan oleh ZA kepada seseorang berinisial N. Padahal SW, tidak ingin menjual gudangnya,” terangnya.
Sebelumnya antara SW dan AB suaminya, bersama ZA telah melakukan mediasi, yang dibantu beberapa pihak termasuk ulama. Namun, sampai saat ini, belum menemukan titik terang atas apa yang dialami SW dan AB.
AB menegaskan, bahwa persoalan yang dialami bersama istrinya ini akan diteruskan ke ranah hukum.
“Saya juga berniat akan mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu saya juga sudah melaporkan ke pihak kepolisian di Jakarta, pasalnya, transaksi berada di wilayah Jakarta,” ungkapnya.
Suami SW (AB) mengingatkan, bahwa kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam setiap kerja sama untuk bisnis.
“Perlunya tindakan tegas bagi aparat penegak hukum terhadap bentuk kejahatan seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, saat ZA dikonfirmasi terkait dugaan penipuan, melalui pesan WhatsApp ZA menepis tuduhan tersebut.
“Informasi itu (tuduhan SW) terhadap dirinya tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya singkat.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki



















































