Seorang Pengajar Pondok Pesantren di Malang Diduga Lakukan Penipuan kepada Pengusaha - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 23 Agu 2024 20:38 WIB ·

Seorang Pengajar Pondok Pesantren di Malang Diduga Lakukan Penipuan kepada Pengusaha


 SW dan suaminya AB, bersama kuasa hukum SW saat memberikan keterangan terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan ZA. (Rohim Alfarizi) Perbesar

SW dan suaminya AB, bersama kuasa hukum SW saat memberikan keterangan terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan ZA. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Seorang pengusaha asal Jakarta SW (47) berencana memperkarakan oknum pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Malang inisial ZA (32). Pasalnya ZA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dugaan penipuan ini berawal dari SW yang masih ada hubungan saudara dengan ZA, berniat membuka usaha perikanan dengan mencari gudang untuk penyimpanan ikan.

Kuasa hukum SW, Surya Wibawa menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 lalu SW berniat membuka usaha, tujuannya mencarikan pekerjaan untuk menantunya, dengan membuka usaha perikanan di kawasan Pantai Sendang Biru. Untuk memulai usahanya, SW dan menantunya membentuk tim, salah satunya merupakan ZA, dan berusaha membeli sebuah gudang penyimpanan.

“ZA ini kakak kandung menantu klien saya. Gudang ini ditawarkan dengan harga Rp 500 juta, untuk oper SHGB dari pemilik sebelumnya. Selain gudang, klien saya juga ditawari membeli sebuah kapal untuk operasional,” jelasnya, Kamis (22/8/2024).

Kemudian, dilakukan transaksi dengan cara pembayaran bertahap dalam pembelian aset yang terletak di Jalan Raya Sendang Biru Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang itu. Namun, untuk proses pembelian aset tersebut, ZA mengatakan aset hanya bisa diatasnamakan warga yang memiliki KTP Malang.

“Klien kami percaya kepada ZA karena
ZA orang yang berilmu dan amanah. Namun, secara bisnis klien saya ini tidak percaya begitu saja, apalagi ZA sebagai pengajar di salah satu Ponpes di Malang,” terangnya.

Dengan berjalannya waktu, mulai terjadi permasalahan-permasalahan. ZA yang selalu tertutup kepada SW dan AB suaminya, permasalahan pun semakin ruwet. SW dan AB mulai tidak percaya dengan ZA dan meminta surat kapal dan surat gudang diberikan kepadanya. Pada akhirnya, surat kapal kembali namun surat gudang tidak dikembalikan kepada SW selaku pembeli.

“Persoalan semakin rumit, setelah gudang dipindahtangankan oleh ZA kepada seseorang berinisial N. Padahal SW, tidak ingin menjual gudangnya,” terangnya.

Sebelumnya antara SW dan AB suaminya, bersama ZA telah melakukan mediasi, yang dibantu beberapa pihak termasuk ulama. Namun, sampai saat ini, belum menemukan titik terang atas apa yang dialami SW dan AB.

AB menegaskan, bahwa persoalan yang dialami bersama istrinya ini akan diteruskan ke ranah hukum.

“Saya juga berniat akan mengajukan gugatan terhadap ZA ke Pengadilan Negeri Kepanjen. Selain itu saya juga sudah melaporkan ke pihak kepolisian di Jakarta, pasalnya, transaksi berada di wilayah Jakarta,” ungkapnya.

Suami SW (AB) mengingatkan, bahwa kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam setiap kerja sama untuk bisnis.

“Perlunya tindakan tegas bagi aparat penegak hukum terhadap bentuk kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, saat ZA dikonfirmasi terkait dugaan penipuan, melalui pesan WhatsApp ZA menepis tuduhan tersebut.

“Informasi itu (tuduhan SW) terhadap dirinya tidak valid, jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya singkat.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !