BACAMALANG.COM – Terduga pelaku curanmor bernama Amir (22), asal Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Kota Malang.
Terduga pelaku ini tergolong berani, pasalnya nekat mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN yang tak lain adalah milik anggota polisi.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, bahwa korban adalah
anggota Polsek Lowokwaru berinisial AGS.
“Pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, korban AGS datang berkunjung ke rumah temannya di Jalan M.T Haryono Kota Malang, sedang motornya diparkir di luar,” jelasnya, Jumat (24/5/2024).
Selang setengah jam kemudian, selesai korban bertamu dan saat keluar melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur.
Setelah itu, korban meminta bantuan temannya dan membuntuti terduga pelaku. Ternyata, tersangka membawa motor korban untuk dijual ke penadah di wilayah Pasrepan Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Dan pada hari yang sama atau tepatnya pada Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB, tersangka Amir ditangkap,” jelasnya.
Saat itu juga, tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, terungkap tersangka Amir beraksi bersama temannya yang berinisial MN.
“Jadi, keduanya ini berangkat dari wilayah Pasuruan masuk ke Kota Malang. Awalnya, mereka mengincar sepeda motor yang ada di parkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran,” terangnya.
Saat melintas di Jalan M.T Haryono, terduga pelaku melihat ada motor korban lalu dibobol dengan kunci T.
“Dalam aksinya, mereka berbagi peran, di mana tersangka Amir sebagai joki motor curian dan MN sebagai eksekutor atau yang mencuri,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan ini terungkap, bahwa mereka telah beraksi mencuri sebanyak 2 kali di wilayah Kota Malang. Untuk kejadian yang pertama, terjadi di Jalan Cengger Ayam mencuri Honda Scoopy pada Kamis (16/5/2024)
“Kasus curanmor ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Anggota kami terus berupaya mencari keberadaan pelaku MN serta pelaku penadah,” bebernya.
Sementara itu, tersangka Amir mengaku
dalam setiap aksinya dirinya selalu mendapat bayaran.
“Untuk yang pertama, saya dapat bagian Rp 1,2 juta. Dirinya tidak mengetahui berapa harga motor yang dijual ke penadah, saya tidak tahu. Kalau untuk yang kedua ini, dirinya belum dapat bayaran, karena sudah keburu ditangkap,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amir dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































