Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 21 Agu 2024 20:46 WIB ·

Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Istri di Kota Malang Divonis Hukuman Mati


 Terdakwa pembunuhan dan mutilasi James loodwyk Tomatala (61) digiring masuk ke ruang sidang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Terdakwa pembunuhan dan mutilasi James loodwyk Tomatala (61) digiring masuk ke ruang sidang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, James Loodewky Tomatala (61) warga Kota Malang akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas I A (PN) Malang.

Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan di ruang sidang Kartika PN Malang dengan agenda putusan majelis hakim, pada Rabu (21/8/2024).

Sidang diketuai majelis hakim Satyawati Yuni menyatakan, bahwa terdakwa James terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa James divonis pidana mati sesuai tuntutan JPU karena terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP,” ujar JPU Kejari Kota Malang Wanto Hariyono kepada awak media usai sidang, Rabu (21/8/2024).

James harus menjalani rangkaian proses hukum setelah membunuh istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55). Bahkan, James tega memutilasi tubuh istrinya menjadi 10 bagian.

Wanto juga menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal 340 KUHP. Di mana sebelum melakukan pembunuhan hingga memutilasi korban, terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu perbuatannya.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada Sabtu (30/12/2023) lalu itu terungkap setelah terdakwa yang merupakan pensiunan pegawai PLN menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi.

“Dari awal memang sudah ada perencanaan. Kejadiannya kan Desember 2023, sekitar bulan Agustus 2023 istrinya kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa. Kemudian terdakwa mencari tahu keberadaan istrinya ke tempat kerja,” jelas Wanto.

Terdakwa menemukan lokasi istrinya saat ada kegiatan di daerah Jalan Soekarno-Hatta. Setelah bertemu dengan korban, korban diajak pulang paksa, sesampainya di rumah pagar digembok oleh terdakwa.

“Kemudian istrinya ditanyai, selama ini kabur kemana, terdakwa curiga korban selingkuh dengan pria lain. Tetapi itu prasangka terdakwa saja dan tidak terbukti. Terus, korban ditanya tidak mengaku, langsung dipukul terdakwa hingga tidak berdaya, lalu korban mengambil pisau di dapur sama tongkat, kemudian terdakwa ke depan teras langsung melakukan perbuatannya. Dari situ, kami yakin pola perencanaan,” lanjutnya.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Adi Munazir menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengajukan banding dalam waktu dekat.

“Kami akan mengajukan banding dan sudah kita konsultasikan dengan James. Minimal 7 hari setelah diputus, berarti kita akan lakukan (ajukan banding) sebelum itu. Kami gunakan pasal KDRT sesuai pledoi kemarin ya, karena ini ruang lingkup kekerasan. Sementara majelis hakim memutuskan menggunakan Pasal 340 hukuman pembunuhan berencana,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !