Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta  - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Jul 2024 11:15 WIB ·

Terdakwa Penganiayaan Anak Selebgram Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta 


 Terdakwa IPS saat mengikuti persidangan di ruang cakra PN Malang. (Rohim Alfarizi) Perbesar

Terdakwa IPS saat mengikuti persidangan di ruang cakra PN Malang. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (10/7/2024).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Safrudin, SH dan digelar di Ruang Cakra PN Malang, dengan menghadirkan langsung terdakwa IPS alias Indah (27).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indah dengan tuntutan 4 tahun penjara, sebagaimana dakwaan JPU sesuai pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan denda Rp 75 atau subsidair enam bulan penjara.

Wajah IPS alias Indah (27) menunduk, saat mendengar tuntutan JPU. Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa Indah bangkit menuju kuasa hukumnya setelah ditanya Majelis Hakim Safrudin SH, MH, tentang kesediaannya menerima tuntutan tersebut. Satu menit kemudian, melalui kuasa hukumnya Indah mengajukan pledoi. Kemudian Hakim memberikan waktu satu minggu pada Indah dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan berkas pembelaannya.

Terdakwa dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 75 juta.

“Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan tambahan kurungan enam bulan,” terang Safrudin dan sidangpun ditutup.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi mengatakan, bahwa terdakwa dituntut berdasarkan fakta persidangan.

“Terdakwa kami tuntut sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tuntutannya yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan,” jelasnya.

Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya menyebabkan trauma terhadap JAP. Namun, terdakwa sopan, tidak berbelit-berlit, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Indah yakni Nuryanto, SH, MH, mengatakan, tuntutan ini terlalu berat bagi terdakwa. Mengingat, bahwa hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan adalah pidana penjara selama lima tahun.

“Tentu menurut kami tuntutannya terlalu berat. Kami berusaha untuk menyiapkan pembelaan yang selama ini sudah disampaikan dalam persidangan. Kalau dari kami tentu harapannya terdakwa bisa bebas, namun setidaknya Majelis Hakim bisa menghukum dengan hukuman seringan-ringannya,” jelas Nuryanto, SH bersama tim usai persidangan.

Menurutnya, faktor yang membuat terdakwa melakukan aksinya cukup kompleks. Ditambah adanya kelalaian orang tua terhadap JAP yang sangat kurang komunikasi dengan korban (anaknya). Selain itu, beberapa beban terdakwa dengan jajanan korban, yang sementara waktu harus ditanggung terdakwa dengan uang yang serba terbatas.

“Terkait poin-poin pembelaan seperti apa, nanti akan kami sampaikan saat sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi. Saat ini, tim PH dari terdakwa masih akan berdiskusi terkait persiapan pembelaan hingga seminggu ke depan,” pungkas Nuryanto yang didampingi Della Edvinar.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan (17/07/2024) dengan agenda pembacaan pleidoi. Usai persidangan terdakwa Indah kembali menjadi tahanan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II A Malang.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 737 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Mediasi Kasus Limbah Biogas Jianto, Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

6 November 2026 - 22:02 WIB

Siaga Hadapi Banjir hingga Longsor, Polresta Malang Kota Libatkan 357 Personel Gabungan

6 November 2026 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah ke-14, Aremania Jodipaness Pererat Silaturahmi Lintas Komunitas

6 November 2026 - 20:55 WIB

Pascapenyadapan Komunikasi Presiden: Bersih-bersih Institusi Atau Perang Kekuasaan?

6 November 2026 - 20:43 WIB

Kukuhkan Lima Profesor Baru, UB Hadirkan Gagasan Inovatif di Bidang Hukum hingga Perdamaian

6 November 2026 - 20:19 WIB

Buron Curanmor Tajinan Dibekuk di Madura, Motor Korban Diubah Warna dan Nomor Mesin Digerinda

6 November 2026 - 18:48 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !