BACAMALANG.COM – Sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (10/7/2024).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Safrudin, SH dan digelar di Ruang Cakra PN Malang, dengan menghadirkan langsung terdakwa IPS alias Indah (27).
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indah dengan tuntutan 4 tahun penjara, sebagaimana dakwaan JPU sesuai pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan denda Rp 75 atau subsidair enam bulan penjara.
Wajah IPS alias Indah (27) menunduk, saat mendengar tuntutan JPU. Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa Indah bangkit menuju kuasa hukumnya setelah ditanya Majelis Hakim Safrudin SH, MH, tentang kesediaannya menerima tuntutan tersebut. Satu menit kemudian, melalui kuasa hukumnya Indah mengajukan pledoi. Kemudian Hakim memberikan waktu satu minggu pada Indah dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan berkas pembelaannya.
Terdakwa dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
“Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan tambahan kurungan enam bulan,” terang Safrudin dan sidangpun ditutup.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi mengatakan, bahwa terdakwa dituntut berdasarkan fakta persidangan.
“Terdakwa kami tuntut sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tuntutannya yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 75 juta subsider enam bulan kurungan,” jelasnya.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya menyebabkan trauma terhadap JAP. Namun, terdakwa sopan, tidak berbelit-berlit, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Indah yakni Nuryanto, SH, MH, mengatakan, tuntutan ini terlalu berat bagi terdakwa. Mengingat, bahwa hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan adalah pidana penjara selama lima tahun.
“Tentu menurut kami tuntutannya terlalu berat. Kami berusaha untuk menyiapkan pembelaan yang selama ini sudah disampaikan dalam persidangan. Kalau dari kami tentu harapannya terdakwa bisa bebas, namun setidaknya Majelis Hakim bisa menghukum dengan hukuman seringan-ringannya,” jelas Nuryanto, SH bersama tim usai persidangan.
Menurutnya, faktor yang membuat terdakwa melakukan aksinya cukup kompleks. Ditambah adanya kelalaian orang tua terhadap JAP yang sangat kurang komunikasi dengan korban (anaknya). Selain itu, beberapa beban terdakwa dengan jajanan korban, yang sementara waktu harus ditanggung terdakwa dengan uang yang serba terbatas.
“Terkait poin-poin pembelaan seperti apa, nanti akan kami sampaikan saat sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi. Saat ini, tim PH dari terdakwa masih akan berdiskusi terkait persiapan pembelaan hingga seminggu ke depan,” pungkas Nuryanto yang didampingi Della Edvinar.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan (17/07/2024) dengan agenda pembacaan pleidoi. Usai persidangan terdakwa Indah kembali menjadi tahanan di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II A Malang.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki



















































