Tim Inafis Ditreskrimum Polda Jatim Olah TKP di SPI, Kuasa Hukum JEP: Kami Membuka Diri dan Menghormati Silahkan Saja - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 14 Jul 2022 08:31 WIB ·

Tim Inafis Ditreskrimum Polda Jatim Olah TKP di SPI, Kuasa Hukum JEP: Kami Membuka Diri dan Menghormati Silahkan Saja


 Tim Inafis Ditreskrimum Polda Jatim Olah TKP di SPI, Kuasa Hukum JEP: Kami Membuka Diri dan Menghormati Silahkan Saja Perbesar

BACAMALANG.COM – Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur ke SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Jalan Raya Pandanrejo, No 2, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mendapat tanggapan positif dari pihak sekolah maupun tim kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP), pada Rabu (13/7/2022) siang.

Berkaitan dengan hal itu, dari pihak sekolah membuka diri dan tidak mempermasalahkan serta terbuka, namun dengan catatan olah TKP tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
 
Tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang, S.H., M.H kepada awak media menyampaikan, jika pihak sekolah akan taat dan menghormati institusi hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami tidak gentar karen kami yakin jika itu tidak terjadi eksploitasi ekonomi. Jadi, pada dasarnya selama syarat formilnya dipenuhi, ya silahkan kami selalu terbuka,” paparnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, jika tidak ada barang-barang yang disita atau dibawa oleh Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Tadi teman-teman wartawan kan sudah melihat saya tadi berbicara dengan Kasubditreskrimum Polda Jatim. Ketika saya tanya apakah ada penetapan pengadilan gak, dijawab tidak ada. Ya, kalau memang tidak ada karena memang tidak ada dasar hukumnya, ya berarti belum bisa dilakukan,” beber Koh Jeffry.

Intinya, lanjut Koh Jeffry, selama segala sesuatu yang dilakukan oleh Polda Jatim, ada syarat formil semua terpenuhi atau ada dasar hukumnya, ada surat tugasnya, ada surat perintahnya, ada penetapannya. Pihaknya akan taat dan patuh pada prosedur hukum.

“Itu saja, karena kami ini pada dasarnya menghormati dan menghargai Institusi Kepolisian selama dibutuhkan dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (Eko)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Antrean Pertalite Mengular di Kabupaten Malang, Warga Bertahan demi Menjaga Pengeluaran Rumah Tangga

13 Juni 2026 - 20:17 WIB

Studi Tiru, Kecamatan Grati Pasuruan Belajar Inovasi Pelayanan ke Pakisaji

13 Juni 2026 - 14:18 WIB

Terapkan Green Chemistry, Departemen Kimia FSTeM UB Hasilkan Puluhan Produk Ramah Lingkungan Bernilai Ekonomi

13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Siswa SMK Turen Ikuti Simulasi Evakuasi, BPBD Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini

13 Juni 2026 - 07:07 WIB

Kejurnas Tenis Beregu XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Perkuat Sport Tourism Kota Malang

12 Juni 2026 - 22:25 WIB

Kuasa Hukum Sinal Abidin Minta Publik Hormati Proses Hukum, Soroti Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Usai Laga Bulu Tangkis

12 Juni 2026 - 22:16 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !