BACAMALANG.COM – Merasa tuntutan tidak digubris, Presidium Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal Jawa Timur (Frontal) Jatim Tito Achmad mengatakan, pihaknya bersiap melakukan aksi kembali turun jalan dengan massa yang lebih besar.
“Kami merasa keluhan atau aspirasi driver online tidak diindahkan oleh stakeholder. Frontal akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” tegas Tito Achmad baru-baru ini.
Dikatakannya Frontal Jatim mempertanyakan keseriusan pemerintah terkait permasalahan Driver Online dalam hal ini melalui BPTD, Kominfo dan KPPU yang dianggap melakukan pembiaran terhadap perusahaan transportasi darat berbasis aplikasi yang saat ini melakukan penurunan tarif. Sehingga banyak mitra yang mengeluh akan tarif yang terus turun.
Ini terjadi lagi pada akhir Juni 2022 lalu dimana aplikasi pengantaran makanan atau pengantaran food berjaket orange melakukan penurunan harga semula dari Rp 8.000 menjadi kisaran Rp 6.400 di Jawa Timur.
Hal ini menjadi ranah Kominfo untuk pengantaran makanan melalui Peraturan Menteri KOMINFO yang dianggap sudah kadaluarsa dan tidak relevan lagi.
Peraturan Menteri KOMINFO nomor: 1/per/M KOMINFO/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial dianggap sudah tidak lagi relevan untuk dipraktekkan saat ini. Mengingat pengantaran melalui aplikasi muncul pada era 2014.
Kelemahan inilah yang dipakai celah oleh aplikasi untuk membuat harga dan aturan sendiri. Persaingan tidak sehat dengan tarif murah dilakukan oleh perusahaan baru muncul beberapa tahun ini. Ini memicu perusahaan lain untuk melakukan yang sama. Dengan alasan strategi pemasaran dan merekrut pangsa harus mengorbankan para mitranya.
“Kominfo dan KPPU harus segera menindak aplikasi yang melakukan pelanggaran ini. Akan tetapi pemerintah juga harus mengeluarkan peraturan yang jelas terkait driver online sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tukasnya.
Sementara itu salah satu team inti Frontal Jatim Puji Waluyo mengatakan pihaknya menitipkan pesan kepada Dirjenhubdat yang baru dilantik Irjen Pol. Hendro Sugianto, agar implementasi PM 12, KP 348 dan PM 118 segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan delegasi ke daerah untuk merumuskan formula terkait besaran harga, sesuai hasil kesepakatan di Jakarta pada April 2022 lalu.
“Dan meminta agar Kominfo untuk segera merevisi PM nomor 1 tahun 2012 yang sudah tidak relevan untuk diterapkan lagi, serta harus berfikir secara berimbang tanpa ada pihak-pihak lain yang di rugikan dalam hal ini,” terangnya.
Dikatakannya alasan-alasan akan strategi pemasaran dan merekrut pangsa dengan harus mengorbankan para mitranya bukan hal yang tepat, akan tetapi dapat menyebabkan persaingan pasar yang tidak sehat serta bisa mempengaruhi perusahaan-perusahan yang berbasis sama dan melakukan hal yang tidak sehat pula.
“Jika melihat para driver online hingga malam masih mencari order dan tak jarang pula dari mereka mengalami laka, itu karena memang tuntutan kebutuhan yang semakin naik sedangkan harga tarif terus turun dan target pendapatan order dari aplikasi semakin naik. Hingga para driver harus bekerja keras hingga malam,” pungkasnya. (*/had)



























































