UKT 2024 UB Tembus Dua Digit, Begini Penjelasan Wakil Rektor 2 - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Mei 2024 21:11 WIB ·

UKT 2024 UB Tembus Dua Digit, Begini Penjelasan Wakil Rektor 2


 Kampus Universitas Brawijaya (UB) telah merilis besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya pendidikan bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. (Nedi Putra AW) Perbesar

Kampus Universitas Brawijaya (UB) telah merilis besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya pendidikan bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. (Nedi Putra AW)

BACAMALANG.COM – Universitas Brawijaya (UB) telah merilis besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya pendidikan bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024. UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan biaya pendidikan yang dibayar setiap semester. Besaran UKT ditentukan oleh kemampuan ekonomi mahasiswa dan jalur masuk.

Penerapan UKT tersebut ternyata menjadi sorotan, karena nilainya yang menembus hingga 12 golongan dan menyentuh dua digit.

Hal ini bahkan sempat ramai dan menjadi perbincangan mahasiswa, serta trending topic di media sosial X, dengan tagar #turunkanUKTUB pada Selasa (14/5/2024) malam. Kegelisahan di dunia maya akhirnya ditumpahkan menjadi aksi demonstrasi mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor 2 Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof. M. Ali Safaat menjelaskan, bahwa perguruan tinggi hampir semuanya mengalami perubahan UKT, lewat Permen Ristekdikti yang mengatur standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri.

“Peraturan tersebut menentukan komponen sebagai standar satuan biaya operasional perguruan tinggi, biaya operasional yang harus ditanggung oleh mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan,” ujarnya kepada wartawan di rektorat UB, Rabu (15/5/2024).

Selain itu, imbuh Ali, UB juga diminta untuk menentukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), yang merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan proses pembelajaran mahasiswa di masing-masing program studi (prodi).

Wakil Rektor 2 Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB, Prof. M. Ali Safaat saat paparan, didampingi Dr. Dodyk Pranowo (paling kiri), Wakil Dekan 2 Bidang Umum, Keuangan dan Sumber Daya Fakultas Teknologi Pertanian di gedung rektorat, Rabu (15/5/2024). (Nedi Putra AW)

Dijelaskan Ali, dalam menentukan BKT, prodi diminta mengumpulkan data terkait akreditasi dan juga kebutuhan pembelajaran.

“Data dari prodi, pencapaian akreditasinya juga. Kalau akreditasi B standar mutunya lebih rendah otomatis biayanya juga jadi lebih sedikit. Ada prodi yang hanya butuh kelas, namun Fakultas Peternakan misalnya, ‘kan butuh sapi, sementara Fakultas Kedokteran butuh laboratorium. Dari situ keluarlah BKT yang menjadi titik maksimal,” paparnya.

Namun Ali menekankan, rumus penetapan UKT mahasiswa tetap sama, di mana mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang sama, akan memperoleh golongan UKT yang sama pula, meski saat ini UKT mengalami kenaikan hingga 12 golongan.

“Penentuan sepenuhnya oleh kondisi orang tua, malah ada beberapa prodi yang golongan tertinggi yakni 10, 11, dan 12-nya kosong, yang artinya tidak ada kondisi orang tua mahasiswa yang masuk golongan tersebut,” tegasnya.

Prof. Ali menyebutkan, jumlah tanggungan anak dalam keluarga juga menjadi pertimbangan untuk menetapkan besaran UKT mahasiswa, termasuk status orang tuanya, apakah pensiun, kena PHK dan sebagainya.

Sementara berdasarkan penghasilan orang tua, pihaknya menggunakan rumus dengan asumsi 30 persen pendapatannya untuk biaya pendidikan.

“Kalau orang tuanya tinggal satu, atau sakit itu juga ada indeks pengurangan,” imbuhnya.

Namun Ali mengimbau agar pengajuan tersebut diisi melalui laman sibaku.ac.id dengan data yang benar, teliti dan valid.

“Masih banyak mahasiswa yang mengisi pengajuan bantuan keuangan tanpa didampingi atau berkonsultasi orang tuanya, sehingga kerap terjadi miskomunikasi saat UKT diumumkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi selma.ub, mahasiswa prodi S1 Kedokteran dibebankan UKT golongan 12 sebesar Rp 33.500.000, sementara mahasiswa D4 Desain Grafis harus membayar sebesar Rp 26.601.000 untuk UKT golongan 12.

Namun Ali juga menjelaskan, bahwa dana tersebut untuk pengembangan sarana dan prasarana di UB.

“Seperti pengadaan peralatan laboratorium untuk berbagai fakultas, perluasan parkir motor, perluasan kampus Dieng dengan fasilitas kolam renang standar sertifikasi untuk Fakultas Perikanan dan Kelautan maupun pengembangan kampus di Kepanjen, Kabupaten Malang,” ucapnya mengakhiri.

Pewarta : Nedi Putra AW

Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 383 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

AKP Totok Haryanto Salurkan Hewan Kurban untuk Wartawan, Perkuat Sinergi Polri dan Media

30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pemkot Batu Serahkan Penanganan Dugaan Korupsi Pasar Among Tani ke Kejari, Sebut Jadi Momentum Evaluasi Besar

30 Mei 2026 - 15:20 WIB

Polres Batu Siaga Long Weekend, Patroli Ditingkatkan dan Call Center 110 Disosialisasikan ke Wisatawan

30 Mei 2026 - 13:46 WIB

Gerindra Ngotot Pembangunan Alun-Alun Harus Dikaji Ulang, PDIP: Jangan Sampai DPRD Berubah Jadi Dinas Tata Ruang

30 Mei 2026 - 11:59 WIB

Pelajar SMA/SMK Se-Kota Malang Belajar Hukum Langsung di Kejari, Kenali Tugas Jaksa hingga Bahaya Cyberbullying

30 Mei 2026 - 11:58 WIB

Dua Remaja Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng di Poncokusumo

30 Mei 2026 - 09:36 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !