BACAMALANG.COM – Hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya memerintahkan Juragan 99 menghentikan produksi dan penjualan produk MS Glow di seluruh Indonesia.
Hal tersebut merupakan bagian dari putusan PN Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Dengan putusan tersebut, Juragan 99 dan tergugat lainnya harus secara tanggung renteng menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.
Istri Sultan Malang, Gilang Widya Pramana yang juga Bos MS Glow, Shandy Purnamasari mengaku sedih usai kalah dalam tuntutan di pengadilan dan disuruh bayar ganti rugi Rp37,9 Miliar.
Kesedihannya ini ditulisnya di akun instagram @shandypurnamasari pada Rabu (13/9/2022).
Pada poin ketiga MS Glow dianggap melanggar hukum karena telah menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produk kosmetik penggugat yang didaftarkan.
“Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru SGLOW/SSTOREGLOW?,” tulis @shandypurnamasari.
Ia juga merasa kecewa dengan hukum di Indonesia dan berharap pihak penegak hukum bisa memberikan kebijakan yang adil.
“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar,” imbuhnya.
Postingan Shandy tersebut menuai banyak komentar dari netizen. Tidak sedikit yang memberikan dukungan kepada istri bos Juragan 99 tersebut.
“Semangat MS GLOW pasti tetap jaya,” tulis @reresetyawan_.
“Semangat terus MS GLOW brand kecantikan yang membantu perekonomian di masa pandemi,” ucap @taslimrachim.
“Semangat MS GLOW yang sudah benar-benar berdampak nyata di ekonomi masyarakat, malaikat juga tahu siapa yang jadi juaranya,” kata @renaldypjs.



























































