Waspada! Sejoli Dibegal di Depan Matos, Tersangka Bawa Kabur Motor dan HP Korban - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Agu 2022 20:05 WIB ·

Waspada! Sejoli Dibegal di Depan Matos, Tersangka Bawa Kabur Motor dan HP Korban


 Waspada! Sejoli Dibegal di Depan Matos, Tersangka Bawa Kabur Motor dan HP Korban Perbesar

BACAMALANG.COM – Begal jalanan kembali beraksi di wilayah hukum Polresta Malang Kota, seperti yang terjadi di Jalan Veteran  depan Mall Matos pada Sabtu (6/8/2022) lalu pukul 02.00 WIB dini hari.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, korban begal adalah 2 mahasiswa yang sedang duduk di bangku taman di jalan veteran.

“Awalnya korban FRWP (22) asal Wagir dan RDKP (22) asal Jember yang tak lain adalah sepasang kekasih sedang duduk-duduk di bangku taman di jalan veteran sekira pukul 02.00 WIB dini hari, tiba-tiba di datangi terduga pelaku,” jelasnya, Rabu (24/8/2022) saat rilis di halaman Mapolresta Malang Kota.

Masih kata Kasat Reskrim, terduga pelaku inisial AY (26) warga Sumberpucung Kabupaten Malang dan terduga Pelaku FA (25) warga Kedungkandang, menghampiri korban.

“Kedua tersangka menghampiri korban dengan membawa senjata tajam, sambil meminta kunci sepeda motor korban FRWP, sedang tersangka FA meminta HP RDKP, bahkan tersangka sempat memotong tali tas RDKP,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, tiga tersangka dan satu penadah berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Tertangkapnya pelaku begal didepan Matos ini info dari masyarakat berkat aplikasi Jogo Malang Presisi, saat itu juga tim datang ke lokasi dan benar terjadi perampasan sepeda motor dan hp, tersangka AY dan FA meminta barang bukti motor dan hp milik korban dengan sajam yang di gunakan untuk melukai korban, ketiga pelaku  berhasil ditangkap di wilayah Singosari,” imbuhnya.

Para pelaku beraksi pada jam-jam rawan dan jalan sepi, pelaku melakukan aksinya secara acak. Pelaku mengaku motor korban di jual Rp 2,3 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(Him)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Enam Bulan, Polres Batu Bongkar 40 Kasus Narkoba dan Ringkus 47 Tersangka

30 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Batu Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian: Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

30 Juni 2026 - 18:04 WIB

Wakil Ketua PERADI Kepanjen Soroti 3 Catatan Hukum Proyek Alun-Alun Kepanjen

30 Juni 2026 - 14:39 WIB

Polisi Bekuk Pencuri PS4 di Pakis

30 Juni 2026 - 11:24 WIB

Prestasi Membanggakan, Kota Malang Terbaik di Jatim dalam Pencegahan Perkawinan Anak

30 Juni 2026 - 07:56 WIB

Grand Paviliun RSSA Hadirkan Layanan VVIP Modern, Khofifah: Pasien Tak Perlu Dipindah ke ICU

29 Juni 2026 - 22:13 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !