2.278 WBP Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77 - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 17 Agu 2022 18:54 WIB ·

2.278 WBP Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77


 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77 Perbesar

BACAMALANG.COM – Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-77 tahun 2022 di Lapas Kelas I Malang ditandai dengan pelaksanaan upacara di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang.

Peserta upacara terdiri dari pegawai Lapas Kelas I Malang, pegawai LPP Kelas IIA Malang, dan pegawai Bapas Kelas I Malang serta warga binaan Lapas Kelas I Malang ikut menjadi peserta upacara, nampak para peserta upacara khidmat mengikuti jalannya upacara ini.

Ada yang menarik pada upacara perayaan HUT RI ke-77 kali ini, Sutiaji selaku Wali Kota Malang hadir dan menjadi inspektur upacara didampingi oleh Forkopimda Kota Malang.

Pada perayaan  HUT RI ke-77 ini membawa berkah bagi 2.278 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang. Sebab  2.259 WBP mendapatkan haknya berupa Remisi Umum I (Remisi Umum Sebagian). Dan 19 WBP mendapatkan Remisi Umum II (Remisi Umum Seutuhnya), 7 (tujuh) diantaranya bisa langsung bebas sedangan 12 (dua belas) lainnya masih menjalani subsidair.

Pemberian remisi umum ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Sutiaji, di dampingi Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari, serat Tri Anna selaku Kalapas Perempuan Kelas IIA Malang, kepada 4 (empat) narapidana, terdiri dari 2 WBP perwakilan dari Lapas Kelas I Malang dan 2 WBP dari LPP Malang.

“Kami mendapatkan surat keputusan berupa 4 (empat) SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tanggal 17 Agustus 2022, total sebanyak 2.278 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 7 (tujuh) diantaranya langsung bebas,” jelas Heri Azhari selaku Kalapas Kelas I Malang.

Heri Azhari menambahkan, syarat mendapatkan Remisi yakni WBP wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas, hal ini tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis.

“Saya berikan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi dan berpesan untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik, karna hal ini berkaitan dengan pemberian remisi bagi mereka”, paparnya

Sementara, Sutiaji selaku Wali Kota Malang dan Inspektur Upacara pada HUT RI ke-77 di Lapas Kelas I Malang mengapresiasi kinerja pegawai Lapas.

“Saya sangat mengapresiasi penuh kinerja  para pegawai Lapas Kelas I Malang,  dan tetap jaga integritas,” pungkasnya. (Him)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tiga Bulan Sekaligus, KPM di Pakisaji Terima Bantuan 30 Kilogram Beras

19 September 2026 - 10:58 WIB

Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Pakis Diburu, CCTV Jadi Petunjuk

19 September 2026 - 10:53 WIB

Kolaborasi Beragam Atria Hotel Malang, dari Komunitas hingga Wedding Event

19 September 2026 - 10:14 WIB

DPC Peradi Kota Batu Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Pajak Hiburan

19 September 2026 - 08:06 WIB

Penanganan Perkara di Polres Malang Dinilai Efektif, Komisi III DPR RI Beri Pujian

18 September 2026 - 18:28 WIB

Mbok Jamu Terlilit Utang, Lawang Netizen Turun Tangan Bayarkan Tunggakan

18 September 2026 - 16:28 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !