35 Tahun Mengabdi di Pemkot Malang, Sam Ade d’Kross Kini Jadi Mediator Non-Hakim dan Tetap Berkontribusi di Bidang Tata Ruang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 4 Nov 2026 18:20 WIB ·

35 Tahun Mengabdi di Pemkot Malang, Sam Ade d’Kross Kini Jadi Mediator Non-Hakim dan Tetap Berkontribusi di Bidang Tata Ruang


 Sam Ade d’Kross saat acara pelepasan purna tugas yang berlangsung sederhana, didampingi insan tinju Malang dan Komandan Denpom V/BRW, Letkol CPM Sintong P. (ist) Perbesar

Sam Ade d’Kross saat acara pelepasan purna tugas yang berlangsung sederhana, didampingi insan tinju Malang dan Komandan Denpom V/BRW, Letkol CPM Sintong P. (ist)

BACAMALANG.COM – Purnabakti bukan berarti berhenti mengabdi. Prinsip itulah yang dipegang Ir. Ade Herawanto, M.T., C.MDF, atau yang akrab disapa Sam Ade d’Kross. Setelah 35 tahun mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, ia kini memasuki babak baru dengan tetap berkontribusi kepada masyarakat melalui berbagai bidang, termasuk menjadi Mediator Non-Hakim.

Sam Ade resmi dipercaya sebagai Mediator Non-Hakim berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Bangil, dan Pengadilan Negeri Malang.

Penugasan tersebut menjadi kesempatan baginya untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, meski tidak lagi berada dalam struktur birokrasi pemerintahan.

“Bertugas sebagai mediator non-hakim di sejumlah pengadilan. Saya mengabdi lagi kepada masyarakat. Semata-mata untuk pahala jariyah, karena sekarang juga sebagai masyarakat lagi,” ungkapnya.

Melalui peran tersebut, Sam Ade membantu para pihak yang bersengketa menemukan jalan penyelesaian secara damai. Persoalan yang dapat ditangani melalui mediasi antara lain sengketa pertanahan, waris, batas wilayah, hingga berbagai perselisihan sosial yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pengalaman panjangnya sebagai birokrat yang berinteraksi langsung dengan masyarakat menjadi modal penting dalam menjalankan tugas tersebut.

“Karena ketika menjadi birokrat, saya banyak menyelesaikan sengketa-sengketa di wilayah kerja saya,” tuturnya.

Tetap Berkontribusi di Bidang Tata Ruang Perkotaan

Selain menjalankan tugas sebagai mediator non-hakim, Sam Ade juga memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang tata ruang perkotaan yang selama ini menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang, ia mendapat amanah sebagai tim ahli TPA yang bertugas melakukan verifikasi serta memberikan rekomendasi teknis untuk perizinan dasar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penugasan tersebut berkaitan dengan perannya sebagai ahli utama tata ruang perkotaan sesuai amanah Pemkot Malang.

Keterlibatan dalam bidang ini menjadi salah satu bentuk kontribusi keahlian yang dimilikinya dalam mendukung proses penataan dan pembangunan perkotaan. Pengalaman selama puluhan tahun di lingkungan pemerintahan menjadi bekal untuk memahami berbagai aspek tata ruang serta persoalan teknis yang berkaitan dengan pembangunan.

Pelepasan sederhana di Kantor DPU bersama jajaran Tim Fasilitator Lapangan (TFL) Air Limbah Domestik, Bidang Cipta Karya, Dinas PUPRPKP. (ist)

Dengan demikian, masa purnabakti tidak serta-merta memutus keterlibatannya dalam persoalan perkotaan. Pengalaman dan kompetensi yang telah dibangun selama menjadi ASN tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sesuai penugasan dan ketentuan yang berlaku.

Dari Birokrasi Menuju Ruang Mediasi

Perjalanan pengabdian Sam Ade sebagai ASN dimulai pada 1991. Selama 35 tahun, ia melewati sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemkot Malang.

Beberapa di antaranya adalah Bagian Humas, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan), hingga menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Berbagai penugasan tersebut membentuk pengalamannya dalam menghadapi persoalan pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Kini, pengalaman itu dibawa ke ruang mediasi. Dengan mengedepankan dialog, komunikasi, dan kesepakatan bersama, ia berharap berbagai persoalan perdata dapat diselesaikan secara lebih efektif tanpa harus berlarut-larut dalam proses persidangan.

Mediasi sendiri merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang antara lain diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dapat Kehormatan dari Denpom V/Brawijaya

Ada cerita menarik lainnya dalam momentum purnabakti Sam Ade. Di tengah berakhirnya masa pengabdian sebagai ASN, ia mendapatkan penghargaan sebagai warga kehormatan Denpom V/3 Malang atau Denpom V/Brawijaya Malang.

Penghargaan tersebut diberikan secara sederhana dalam momen pelepasan purnabakti, ditandai dengan penyematan rompi dan pemberian pin kehormatan.

Penghargaan itu menjadi catatan tersendiri setelah puluhan tahun membangun hubungan dan pengabdian di tengah masyarakat.

Di luar birokrasi, nama Sam Ade juga dikenal dalam kehidupan sosial dan komunitas di Malang Raya.

Ia merupakan Pembina d’Kross Boxing Camp yang aktif membina generasi muda serta mendorong lahirnya atlet-atlet tinju berprestasi. Kiprahnya juga dikenal di kalangan Aremania dan dalam kegiatan keagamaan melalui gerakan Arema Berzikir.

Berbagai aktivitas tersebut menunjukkan bahwa ruang pengabdiannya tidak terbatas pada pekerjaan formal pemerintahan.

Ingatkan Masyarakat Waspadai Pencatutan Nama dan Foto

Di tengah aktivitas barunya, Sam Ade juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut nama dan fotonya.

Ia mengaku menerima sejumlah aduan dari rekan-rekannya mengenai penggunaan foto yang diambil dari Google untuk menghubungi sejumlah instansi dan meminta uang melalui nomor WhatsApp berbeda.

“Saya mendapat aduan dari sejumlah teman, bahwa nama dan foto saya dicatut penipu dengan menggunakan nomor WA lain. Bahwa nomor WA saya ya hanya yang saya miliki itu. Mohon rekan-rekan berhati-hati terhadap upaya penipuan,” tegasnya, Selasa (3/11/2026).

Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan maupun permintaan uang yang mengatasnamakan dirinya, terutama apabila dikirim melalui nomor yang tidak dikenal.

Kini, setelah menuntaskan pengabdian sebagai ASN, Sam Ade memilih tetap aktif di tengah masyarakat dengan peran yang berbeda. Mulai dari membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi, berkontribusi dalam bidang tata ruang perkotaan sesuai amanah yang diberikan, hingga menjalankan kegiatan sosial dan pembinaan generasi muda.

Baginya, purnabakti bukanlah garis akhir perjalanan pengabdian, melainkan kesempatan untuk terus memberikan manfaat melalui pengalaman, keahlian, jejaring, dan kepedulian sosial yang telah dibangun selama puluhan tahun.

“Mohon doa di purnabakti masih selalu bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta/Editor: Imam Muchlis

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kabar Baik bagi 36.680 Guru di Jatim, DPRD Sepakati Alokasi TPP Berkelanjutan

5 November 2026 - 01:33 WIB

Akademisi UB Raih Best Presenter di Konferensi Internasional Malaysia

2 November 2026 - 19:26 WIB

UIBU Cetak Calon Guru Inovatif, Mahasiswa PPG PJOK Pamerkan Karya Berbasis Teknologi Digital

31 Oktober 2026 - 22:03 WIB

GKJW Perkuat Gereja Ramah Anak, Siapkan SOP Perlindungan dan Literasi Digital

31 Oktober 2026 - 18:50 WIB

DPC PPP Kota Malang Tegaskan Satu Komando, Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP

29 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Inovasi Polresta Malang Kota Jadi Rujukan Polda Papua Barat Daya, Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

29 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !