GKJW Perkuat Gereja Ramah Anak, Siapkan SOP Perlindungan dan Literasi Digital - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 31 Okt 2026 18:50 WIB ·

GKJW Perkuat Gereja Ramah Anak, Siapkan SOP Perlindungan dan Literasi Digital


 GKJW mengutus Pdt. Tamariska Fendy Putri dari pelayanan Pendampingan dan Perlindungan Anak (P2A) Majelis Agung GKJW. (ist) Perbesar

GKJW mengutus Pdt. Tamariska Fendy Putri dari pelayanan Pendampingan dan Perlindungan Anak (P2A) Majelis Agung GKJW. (ist)

BACAMALANG.COM – Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) berkomitmen memperkuat perlindungan anak melalui pengembangan sistem Gereja Ramah Anak (GRA). Komitmen tersebut semakin ditegaskan setelah GKJW mengikuti konsultasi internasional yang membahas upaya penanganan perdagangan dan eksploitasi anak di kawasan Asia.

Dalam forum International Consultation on Strengthening Responses to Child Trafficking in Asia yang diselenggarakan Christian Conference of Asia (CCA) di Chiang Mai, Thailand, pada 20–23 Oktober 2026, GKJW mengutus Pdt. Tamariska Fendy Putri dari pelayanan Pendampingan dan Perlindungan Anak (P2A) Majelis Agung GKJW.

Pertemuan tersebut diikuti perwakilan gereja, organisasi kemanusiaan, lembaga perlindungan anak, serta praktisi dari berbagai negara di Asia. Mereka membahas beragam persoalan, mulai dari perdagangan anak, eksploitasi seksual, migrasi tidak aman, hingga ancaman kejahatan terhadap anak melalui teknologi digital.

Perkembangan kejahatan berbasis internet menjadi salah satu perhatian utama. Anak-anak kini menghadapi risiko eksploitasi melalui media sosial, termasuk online grooming, yakni upaya membangun kedekatan dengan anak untuk tujuan eksploitatif, serta sextortion atau pemerasan menggunakan konten seksual.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari keluarga, gereja, pemerintah, hingga lembaga penegak hukum.

Gereja Dituntut Bertindak Nyata

Sekretaris Jenderal Christian Conference of Asia, Rev. Jung Eun Grace Moon, menegaskan bahwa gereja memiliki peran penting dalam menghadapi perdagangan dan eksploitasi anak.

Menurutnya, kepedulian terhadap korban tidak cukup diwujudkan melalui belas kasih, tetapi harus disertai tindakan nyata untuk memperjuangkan keadilan dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Perdagangan anak juga dipandang sebagai pelanggaran terhadap martabat manusia yang diciptakan menurut citra Allah atau Imago Dei. Karena itu, gereja didorong untuk tidak tinggal diam ketika anak mengalami ketidakadilan.

Dalam pembahasan mengenai perkembangan perdagangan anak di Asia, Marcus Moo Hon Choong dari The Salvation Army menguraikan sejumlah faktor yang meningkatkan kerentanan anak. Di antaranya jerat utang, ketimpangan sosial, ketiadaan identitas hukum, migrasi tidak resmi, lembaga pengasuhan yang tidak terakreditasi, serta keberadaan pusat kejahatan siber.

Sementara itu, H.E. Anita Ashvini Wahid, perwakilan Indonesia di ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), melalui pertemuan daring menyoroti perlindungan anak pengungsi dan pencari suaka.

Ia menekankan pentingnya prinsip Best Interests of the Child atau kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses perpindahan maupun penanganan anak yang berada dalam situasi rentan.

Pendampingan Harus Berpihak kepada Korban

Konsultasi hari kedua membahas refleksi biblika, kebijakan perlindungan anak di lingkungan gereja, kesehatan mental, serta advokasi ekumenis.

Rev. Jobin Eipe Tharamasseril Abraham dari Malankara Mar Thoma Syrian Church mengangkat tema Ninety-Nine is Not Enough: A Theology of the Child in the Midst, yang didasarkan pada Matius 18:1–14.

Refleksi tersebut mengajak gereja menempatkan anak sebagai bagian penting dalam kehidupan pelayanan. Gereja tidak cukup hanya mengajarkan kasih, tetapi juga perlu mengambil sikap terhadap ketidakadilan dan memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak.

Persoalan pendampingan korban turut menjadi perhatian melalui pemaparan Wirawan “Boom” Mosby, pendiri The HUG Project Thailand.

Ia menjelaskan pentingnya penerapan Child Safeguarding Policy atau kebijakan perlindungan anak secara konkret di lingkungan organisasi dan gereja.

Melalui analogi Heavy Backpack atau tas punggung yang berat, ia menggambarkan bagaimana anak yang mengalami kekerasan dan eksploitasi harus menanggung beban trauma, ketakutan, rasa malu, ancaman, serta luka batin.

Karena itu, orang tua, pendamping, dan gereja perlu membantu meringankan beban tersebut. Sikap menghakimi, menyalahkan korban, menyebarkan cerita pribadi anak, maupun memaksakan pengampunan sebelum anak siap justru berpotensi memperburuk kondisi korban.

Penerapan perlindungan anak juga perlu didukung sejumlah mekanisme, seperti rekrutmen pelayan yang aman, pelatihan perlindungan anak, kode etik perilaku, penilaian risiko kegiatan, sistem pelaporan dan rujukan, pengawasan pengunjung, serta kebijakan penggunaan media dan teknologi digital.

Penanganan kasus pun perlu melibatkan tenaga profesional dari berbagai disiplin, termasuk kepolisian, pekerja sosial, psikolog, dan tenaga medis.

Senada dengan hal tersebut, Helen Avadiar-Nimbalker dari Asia Freedom Network dan The Trauma Bridge menjelaskan pentingnya pendekatan Trauma-Informed Care dalam mendampingi anak yang mengalami kekerasan dan eksploitasi.

Pendekatan ini menitikberatkan pada penciptaan rasa aman, pemulihan emosional, serta pemberian dukungan psikososial sesuai kebutuhan anak. Kerja sama dengan tenaga profesional juga diperlukan agar proses pemulihan berlangsung secara tepat.

GKJW Siapkan Penguatan Pedoman Gereja Ramah Anak

Berbagai pembelajaran dalam konsultasi internasional tersebut menjadi bahan refleksi bagi GKJW untuk memperkuat pelaksanaan Pedoman Gereja Ramah Anak (GRA).

Meski telah memiliki pedoman perlindungan anak, GKJW menilai kebijakan tersebut perlu dikembangkan menjadi sistem yang lebih operasional, terukur, dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh jemaat.

Pdt. Tamariska Fendy Putri menekankan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada dokumen kebijakan atau kegiatan seminar.

Diperlukan langkah nyata yang mencakup pencegahan, pendampingan, penanganan pengaduan, hingga mekanisme rujukan bagi anak yang membutuhkan perlindungan.

Salah satu pesan yang mengemuka dalam konsultasi tersebut adalah, “Beberapa orang bersalah, tetapi semua kita bertanggung jawab.”

Pesan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas lembaga atau individu tertentu.

Empat Langkah Strategis GKJW

Sebagai tindak lanjut partisipasi dalam konsultasi internasional CCA 2026, GKJW merumuskan empat rencana strategis untuk memperkuat implementasi Gereja Ramah Anak.

Pertama, menyempurnakan Pedoman Gereja Ramah Anak. GKJW merencanakan penyusunan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedures/SOP) perlindungan anak, termasuk mekanisme pencegahan dan penanganan kasus serta kode etik bagi pelayan gereja.

Kedua, menerapkan sistem rekrutmen yang aman. Kebijakan Safer Recruitment akan diarahkan kepada seluruh pelayan gereja, mulai dari pendeta, penatua, diaken, pamong anak, pembina remaja dan pemuda, hingga staf gereja.

Ketiga, memperkuat literasi digital. Edukasi akan menyasar anak, remaja, dan orang tua agar lebih memahami risiko eksploitasi seksual daring, grooming, serta sextortion. Program ini juga bertujuan membangun kebiasaan menggunakan teknologi digital secara aman.

Keempat, membangun jejaring rujukan multidisiplin. GKJW berencana memperkuat kerja sama dengan lembaga psikologi, dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga bantuan hukum.

Program tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap mulai Triwulan I hingga Triwulan III 2027. Pelaksanaannya akan melibatkan Departemen Pembinaan Terpadu, P2A Majelis Agung, serta jemaat-jemaat GKJW.

Dorong Dukungan Kebijakan dan Anggaran

Agar rencana tersebut dapat berjalan berkelanjutan, utusan GKJW merekomendasikan agar Pelayan Harian Majelis Agung (PHMA) memberikan mandat resmi kepada Departemen Pembinaan Terpadu untuk mengoordinasikan penyusunan SOP Child Safeguarding.

Selain itu, diperlukan panduan resmi mengenai kode etik pelayan dalam pelayanan anak, penguatan koordinasi lintas departemen dan lembaga perlindungan anak, serta alokasi anggaran khusus untuk edukasi literasi digital dan pencegahan kekerasan di lingkungan jemaat.

Rangkaian konsultasi internasional tersebut ditutup pada 23 Oktober 2026 melalui pleno dan pengesahan CCA Communiqué 2026. Dokumen tersebut menegaskan komitmen gereja-gereja di Asia untuk memperkuat sistem perlindungan anak, menghapus berbagai bentuk eksploitasi, serta membangun ruang aman di gereja dan masyarakat.

Bagi GKJW, keikutsertaan dalam forum internasional ini bukan sekadar kesempatan menambah wawasan, melainkan momentum untuk memperbarui komitmen pelayanan yang berpihak kepada anak.

Gereja diharapkan menjadi ruang yang aman, hangat, dan memulihkan bagi setiap anak, sekaligus berperan aktif dalam memperjuangkan keadilan dan menjaga martabat kemanusiaan.

Dengan penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas pelayan, serta sistem pendampingan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, GKJW berupaya mewujudkan Gereja Ramah Anak bukan hanya sebagai pedoman, tetapi juga sebagai praktik nyata dalam kehidupan bergereja.

Pewarta/Editor: Imam Muchlis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

UIBU Cetak Calon Guru Inovatif, Mahasiswa PPG PJOK Pamerkan Karya Berbasis Teknologi Digital

31 Oktober 2026 - 22:03 WIB

DPC PPP Kota Malang Tegaskan Satu Komando, Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP

29 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Inovasi Polresta Malang Kota Jadi Rujukan Polda Papua Barat Daya, Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

29 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Jaksa Agung Turun Langsung ke Tiga Kejari Malang Raya, Ingatkan Penegakan Hukum Berhati Nurani

29 Oktober 2026 - 08:06 WIB

ADIYC 2026 UMM Himpun 265 Mahasiswa, Gaungkan Aksi Nyata Pemuda untuk SDGs

28 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Tongkat Komando Yonarmed 1 Kostrad Beralih, Letkol Arm Gatot Triwibowo Resmi Gantikan Letkol Arm Fauzi

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !