Eksekusi Lahan di Pakisaji Berjalan, PN Kepanjen: Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Jul 2026 18:49 WIB ·

Eksekusi Lahan di Pakisaji Berjalan, PN Kepanjen: Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap


 Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo, menyerahkan kunci kepada kuasa hukum pemohon eksekusi, Surjono, S.H. (ist) Perbesar

Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo, menyerahkan kunci kepada kuasa hukum pemohon eksekusi, Surjono, S.H. (ist)

BACAMALANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 2.817 meter persegi di Jalan Karangduren RT 002 RW 002, Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026). Eksekusi dilakukan setelah perkara perdata tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Penetapan Ketua PN Kepanjen Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn tertanggal 17 Juli 2026.

Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 570 atas nama Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf. Pengosongan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang memenangkan pemilik sertifikat dalam sengketa perdata melawan Muhammad Yusman.

Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, menjelaskan perkara bermula dari gugatan perdata Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn yang diajukan Ng Andry Yusuf dan Ng Arfandy Yusuf terhadap Muhammad Yusman.

“Gugatan pemohon dikabulkan Pengadilan dengan putusan tanggal 2 Juli 2024. Pada pokoknya menyatakan penggugat satu dan dua adalah pemilik sah atas tanah objek perkara seluas 2.817 meter persegi dengan SHM Nomor 570. Kemudian dinyatakan pula bahwa perbuatan tergugat yang menguasai dan menempati tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat tanpa beban apa pun.

“Setelah melalui proses persidangan, pengadilan menyatakan tanah tersebut merupakan milik para penggugat dan pihak tergugat wajib mengosongkan lokasi,” jelasnya.

Menurut Wahyu, pihak tergugat sempat mengajukan perkara bantahan dengan Nomor 205/Pdt.Bth/2025/PN Kpn. Namun, perkara tersebut diputus pada 1 April 2026 dan ditolak, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan.

“Perkara bantahan itu juga sudah diputus dan tidak ada upaya hukum berikutnya, sehingga seluruh putusan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum termohon, Rudy Hermanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru karena menilai putusan tersebut mengandung cacat hukum.

“Putusan ini cacat hukum karena kurang satu pihak. Termohon memiliki istri namun tidak turut menjadi tergugat. Selain itu, Pak Yusman tidak pernah menjual tanahnya, sehingga kami menilai eksekusi ini tidak melalui jalur yang benar. Kami akan melakukan gugatan,” tegas Rudy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Surjo & Partner, Taufik Hidayat, menjelaskan kliennya membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Pengki dengan nilai transaksi Rp600 juta.

Sebelum transaksi dilakukan, seluruh dokumen dan status kepemilikan tanah telah diverifikasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.

“Klien kami membeli tanah itu setelah seluruh dokumen kami cek ke BPN dan benar sertifikatnya sah atas nama penjual. Karena itu klien kami meyakini tidak ada persoalan hukum saat transaksi dilakukan,” ungkap Taufik.

Namun, setelah pembelian, kliennya mendatangi lokasi dan mendapati tanah tersebut telah ditempati Muhammad Yusman yang mengaku sebagai pemilik.

“Kami sudah menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dibeli secara sah oleh klien kami dan sempat menempuh mediasi secara kekeluargaan, tetapi tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, pemilik tanah akhirnya mengajukan gugatan ke PN Kepanjen. Setelah gugatan dikabulkan, pihaknya masih memberikan kesempatan agar objek sengketa dikosongkan secara sukarela sebelum mengajukan permohonan eksekusi.

“Kami sudah meminta secara baik-baik agar lokasi dikosongkan. Bahkan setelah menang di pengadilan pun kami tidak langsung mengajukan eksekusi. Namun karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami menempuh proses eksekusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Taufik.

Terkait hubungan antara Pengki sebagai penjual dengan Muhammad Yusman, Taufik mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, dasar transaksi yang dilakukan kliennya adalah legalitas sertifikat yang telah terdaftar secara sah di BPN atas nama penjual saat proses jual beli berlangsung.

“Yang menjadi pegangan kami adalah sertifikat yang sudah atas nama Pak Pengki dan telah kami cek langsung ke BPN. Karena itulah klien kami berani melakukan pembelian,” tandasnya.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bolen Apel Fairuziba, Oleh-oleh Khas Malang Binaan Pertamina yang Ikut Berdayakan Petani Pisang dan Apel Lokal

24 Juli 2026 - 21:44 WIB

HUT Demokrat ke-25, DPC Kota Malang Gelar Donor Darah dan Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026 - 18:12 WIB

GRIB JAYA dan CV Langbuana Jemput Bola Sosialisasikan PSN Bongkar Raton 2026, Petani Tebu Malang Diajak Dukung Swasembada Gula

24 Juli 2026 - 16:03 WIB

Tumpukan Palet Kayu di Lawang Ludes Terbakar, Kerugian Rp 30 Juta

24 Juli 2026 - 13:45 WIB

Resmi! Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintas di Puncak Bendungan Lahor

24 Juli 2026 - 07:18 WIB

Baru Setahun Bebas, Dua Residivis Spesialis Curanmor Kembali Beraksi, Ditembak Saat Ditangkap

24 Juli 2026 - 06:51 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !