Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kepanjen - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 4 Agu 2026 10:05 WIB ·

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kepanjen


 ilustrasi penangkapan (AI) Perbesar

ilustrasi penangkapan (AI)

BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan ganja 131,98 gram.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (26/7/2026) di kawasan persawahan desa setempat.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Desa Curungrejo,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono, Senin (3/8/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram dan 12 paket ganja seberat 131,98 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, sejumlah plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Menurut Budiono, jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut beserta jaringan yang diduga terlibat.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan pemasok narkotika.

Atas perbuatannya, EWP dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Pihaknya mengimbau masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

UB Gelar Skrining Kesehatan Mental Serentak untuk 17 Ribu Calon Mahasiswa Baru

4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

BPBD Kabupaten Malang Tanamkan Budaya Sadar Bencana Sejak Dini, Puluhan Siswa SD Ikuti Simulasi Evakuasi

4 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Promosi Eks Kapolres Malang Era Tragedi Kanjuruhan Jadi Koorspripim Disorot, Praktisi Hukum Singgung Akuntabilitas Publik

3 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Ferli Hidayat saat menjabat Kapolres Malang dengan pangkat AKBP. (ist)

Modus Pinjam Motor untuk Beli Makan, Pria di Malang Ditangkap usai Bawa Kabur Scoopy Temannya

3 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Wali Kota Malang Tegaskan Promosi Jabatan ASN Kini Sepenuhnya Berbasis Talenta dan Kinerja

3 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Groundbreaking Prime Plaza Hotel Batu, Hotel Bintang Empat 90 Kamar Siap Bidik Pasar MICE

3 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !