BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial EWP (27) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 96,28 gram dan ganja 131,98 gram.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (26/7/2026) di kawasan persawahan desa setempat.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Desa Curungrejo,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono, Senin (3/8/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram dan 12 paket ganja seberat 131,98 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, sejumlah plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Menurut Budiono, jumlah dan jenis barang bukti yang ditemukan mengindikasikan narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut beserta jaringan yang diduga terlibat.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami keterangan tersangka guna mengungkap jaringan pemasok narkotika.
Atas perbuatannya, EWP dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Pihaknya mengimbau masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































