BACAMALANG.COM – Sebanyak 25 advokat muda yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC PERADI RBA) Kabupaten Malang dikukuhkan sekaligus mendapat pembekalan sebelum menjalani proses pelantikan sebagai advokat.
Kegiatan pengukuhan dan pembekalan tersebut digelar di Atria Hotel Malang, Selasa (11/8/2026) siang. Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Emir Z. Pohan.
Dalam pembekalan tersebut, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi salah satu perhatian utama. Emir menilai, kehadiran AI telah membawa perubahan besar dalam dunia profesional hukum dan menuntut advokat untuk mampu beradaptasi.
Menurutnya, penggunaan AI dalam aktivitas hukum kini sudah sulit dipisahkan dari pekerjaan advokat. Teknologi tersebut mulai dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari riset hukum hingga membantu penyusunan dokumen.
“Profesional hukum sudah tidak dapat lagi kita pisahkan dengan penggunaan AI. Rekan-rekan kita juga sudah menggunakan AI untuk riset hukum, bahkan untuk membuat dokumen. Kalau tidak kita gunakan secara bertanggung jawab, akan banyak risikonya,” ujar Emir.
Ia menjelaskan, salah satu risiko penggunaan AI adalah munculnya informasi atau referensi hukum yang tidak akurat. Karena itu, advokat tidak boleh menjadikan hasil yang diberikan AI sebagai kebenaran mutlak tanpa melakukan pemeriksaan kembali.
Atas dasar tersebut, DPN PERADI telah menerbitkan pedoman penggunaan AI bagi advokat pada 6 Agustus 2026. Pedoman itu diharapkan menjadi acuan bagi para advokat dalam memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dan tetap berpegang pada etika profesi.
“Ini menunjukkan komitmen PERADI untuk semakin berkembang ke depannya, tetap berinovasi, dan memberikan sumbangsih ke dunia hukum. DPN PERADI pada 6 Agustus kemarin sudah menerbitkan pedoman penggunaan AI untuk advokat,” jelasnya.
Emir menegaskan, prinsip utama dalam pedoman tersebut adalah human in control. Artinya, manusia tetap menjadi pihak yang mengendalikan, memeriksa, sekaligus bertanggung jawab atas setiap keluaran yang dihasilkan AI.
“Pedoman AI yang ditetapkan oleh PERADI ini jantungnya adalah yang kita namakan human in control. Jadi manusia itu adalah kontrolnya. Seluruh keluaran AI harus diverifikasi oleh manusia penggunanya,” tegas Emir.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Amerika Serikat ketika seorang advokat menggunakan AI dalam proses persidangan, namun teknologi tersebut menghasilkan referensi hukum yang keliru. Kasus tersebut, menurut Emir, menjadi gambaran nyata mengenai pentingnya proses verifikasi.
Meski demikian, PERADI tidak bermaksud membatasi advokat dalam memilih teknologi AI yang digunakan. Berbagai platform, seperti Gemini, Claude, maupun ChatGPT, tetap dapat dimanfaatkan sepanjang penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab.
“AI sudah bermacam-macam. Ada Gemini, ada Claude, lalu yang paling ini ChatGPT. Kita tidak bisa menghalangi advokat untuk menggunakan itu. Justru kita mendorong asal penggunaannya bertanggung jawab,” katanya.
Selain persoalan akurasi, PERADI juga mencermati potensi penyalahgunaan AI yang dapat berimplikasi terhadap etika profesi. Perkembangan teknologi memungkinkan munculnya manipulasi digital, termasuk deepfake dan fabrikasi bukti, yang berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam proses hukum.
Karena itu, advokat muda dinilai perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai perkembangan teknologi sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab profesional.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI RBA Kabupaten Malang, Suliono, SH, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan DPN dengan menyiapkan pelatihan dan sosialisasi terkait pemanfaatan AI bagi para anggota.
Saat ini, jumlah anggota DPC PERADI RBA Kabupaten Malang mencapai sekitar 180 advokat. Menurut Suliono, pembekalan mengenai perkembangan teknologi tidak hanya diperuntukkan bagi 25 advokat muda yang baru dikukuhkan, tetapi juga bagi seluruh anggota organisasi.
“Kami menyiapkan untuk semua. Memang penggunaan AI ini tidak bisa kami membatasinya, kami juga akan menyiapkan metode sosialisasinya nanti, sesuai arahan DPN,” pungkasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































