BACAMALANG.COM — Menjaga keamanan dan kondusivitas Kota Malang bukan semata-mata menjadi tugas kepolisian. Peran organisasi masyarakat, komunitas, media, pemerintah daerah hingga warga menjadi bagian penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah persoalan sosial berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Semangat kolaborasi tersebut mengemuka dalam audiensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. bersama Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN) yang berlangsung di Mapolresta Malang Kota, Kamis (27/8/2026).
Audiensi itu menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kemitraan antara kepolisian dengan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga situasi Kota Malang tetap aman dan kondusif.
Ketua Yayasan GWN, Lili Ulfiah, mengatakan pihaknya ingin membangun hubungan kemitraan strategis dengan Polresta Malang Kota. Menurutnya, organisasi masyarakat dapat mengambil peran sebagai jembatan komunikasi antara warga dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kami fokus pada pergerakan di bidang sosial dan menerima berbagai pengaduan masyarakat. Berbagai keluhan dan persoalan tersebut kami tampung, kemudian dicarikan solusi melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Lili.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah perwakilan organisasi dan komunitas juga menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian sejak dini.
Di antaranya potensi konflik antarkelompok, persoalan mahasiswa dan pendatang, kondisi lingkungan rumah kos, aktivitas hiburan malam serta maraknya informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Peran media juga dinilai penting, terutama dalam melakukan verifikasi sebelum informasi disebarluaskan kepada masyarakat. Sebab, informasi provokatif yang berasal dari akun anonim maupun sumber yang tidak jelas berpotensi memicu keresahan bahkan konflik sosial.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kombes Pol Danang menegaskan bahwa setiap pihak memiliki peran dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, karakter Kota Malang yang heterogen dengan keberagaman masyarakat, aktivitas pendidikan, ekonomi, mobilitas penduduk dan kehidupan sosial membutuhkan pola pengamanan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mengedepankan pencegahan.
“Semangat Jogo Malang adalah tanggung jawab bersama. Masih ada sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, mulai dari peredaran narkotika dan obat keras, gangguan kamtibmas, persoalan rumah kos, aktivitas malam hari hingga potensi konflik sosial,” jelas Danang.
Ia menambahkan, masyarakat maupun organisasi dapat berperan melalui kontrol sosial, edukasi serta penyampaian informasi kepada aparat. Namun, keterlibatan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Danang juga mengingatkan pentingnya peran media dalam menjaga situasi tetap kondusif. Informasi yang diterima perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Media diharapkan menjalankan fungsi verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik, sehingga informasi tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” terangnya.
Kedepankan Penyelesaian yang Proporsional
Dalam penanganan persoalan sosial maupun hukum, Danang menegaskan bahwa tidak seluruh persoalan harus berakhir dengan penangkapan dan proses peradilan.
Pada perkara tertentu, pendekatan restorative justice dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Pendekatan tersebut mempertimbangkan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, pemulihan kerugian serta kesepakatan para pihak.
Selain itu, penguatan komunikasi di tingkat wilayah juga menjadi perhatian. Kolaborasi antara lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan warga dinilai dapat mempercepat deteksi sekaligus penanganan persoalan sebelum berkembang.
“Komunikasi antara lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan warga sangat penting agar persoalan dapat diketahui dan ditangani lebih awal,” beber Danang.
Ia juga memberikan penegasan mengenai batas kewenangan masyarakat ketika menghadapi dugaan tindak pidana.
Masyarakat dapat membantu menjaga keamanan dengan memberikan informasi atau melakukan tindakan pengamanan dalam situasi tertentu. Namun, orang yang diduga melakukan tindak pidana harus segera diserahkan kepada kepolisian dan tidak boleh menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri.
“Semua pihak harus menjalankan peran sesuai kewenangannya, saling memberikan informasi, membangun komunikasi, dan bersama-sama mencari solusi,” tegasnya.
Jogo Malang sebagai Gerakan Bersama
Audiensi tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa menjaga kondusivitas Kota Malang membutuhkan keterlibatan lintas elemen.
Kepolisian tetap menjalankan fungsi pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum. Sementara organisasi masyarakat, komunitas, media, pemerintah dan warga dapat berkontribusi melalui edukasi, kontrol sosial, penyampaian informasi, deteksi dini serta komunikasi yang konstruktif.
Dengan demikian, semangat “Jogo Malang” diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi gerakan bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan kota.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mencegah berbagai persoalan sejak dini sekaligus menciptakan mekanisme penyelesaian yang mengedepankan komunikasi, koordinasi dan kepatuhan terhadap kewenangan masing-masing.
Tujuan akhirnya adalah menjaga Kota Malang tetap aman, nyaman, tertib dan kondusif, sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas pendidikan, perekonomian, mobilitas masyarakat serta kehidupan sosial yang sehat.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



















































