BACAMALANG.COM – Kota Malang semakin memantapkan langkah sebagai kota berbasis ekonomi kreatif dan koperasi. Momentum peringatan 100 tahun Stadion Gajayana (1926–2026) turut menjadi bagian dari penguatan gerakan tersebut melalui Festival Mbois 11 “Malang Menyala” yang berlangsung 21–23 Agustus 2026.
Festival yang diinisiasi Malang Creative Fusion (MCF) bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kota Malang itu menempatkan Kota Malang sebagai pionir konsep “Kota Koperasi Kreatif” pertama di Indonesia.
Sejumlah agenda digelar, di antaranya Malang Creative Connect, peluncuran Creative Cooperative Digital Platform, serta diskusi panel yang menghadirkan Menteri Koperasi RI sebagai keynote speaker.
Ketua Umum Koperasi SBW Malang sekaligus Ketua Dewan Penasihat DEKOPINWIL Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengatakan perkembangan ekonomi kreatif membutuhkan model kelembagaan yang lebih modern, adaptif, dan mampu mengakomodasi kolaborasi berbagai pihak.
Menurutnya, koperasi tidak lagi cukup hanya berperan sebagai lembaga simpan pinjam. Koperasi perlu bertransformasi menjadi agregator bagi pelaku dan startup kreatif, salah satunya melalui penerapan Koperasi Multi Pihak (KMP) serta optimalisasi kekayaan intelektual (KI).
“Malang memiliki modal demografi yang sangat besar. Sebanyak 65,5 persen penduduk berada pada usia produktif dan didukung 20 perguruan tinggi IT. Namun, kita masih menghadapi tantangan skills mismatch, khususnya bagi lulusan vokasi,” ujar Sri Untari.
Ia menilai skema KMP dapat membuka ruang yang lebih besar bagi generasi muda untuk menjadi bagian langsung dari kepemilikan dan pengelolaan usaha.
“Generasi muda tidak lagi hanya diposisikan sebagai pekerja biasa, tetapi menjadi anggota pekerja atau worker-members yang dapat menikmati pembagian SHU dari karya dan proyek yang mereka hasilkan, termasuk yang berskala global,” tegasnya.
Pengembangan ekosistem kreatif tersebut juga ditopang keberadaan Malang Creative Center (MCC). Fasilitas ini telah menjadi ruang bagi berbagai aktivitas kreatif dan turut memperkuat posisi Kota Malang di tingkat internasional.
Kota Malang bahkan telah masuk dalam jejaring UNESCO Creative Cities Network (UCCN) kategori Media Arts pada Oktober 2025.
Sri Untari menambahkan, pengembangan KMP juga memiliki landasan regulasi melalui Permenkop Nomor 8 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur KMP dengan memberikan ruang tata kelola dan hak suara yang lebih proporsional bagi investor, pekerja kreatif, maupun pengguna.
Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 2022 membuka peluang kekayaan intelektual untuk dimanfaatkan sebagai agunan fidusia. Skema tersebut dinilai dapat diperkuat dengan dukungan pembiayaan dari LPDB Koperasi.
Untuk mempercepat implementasinya, Sri Untari menawarkan empat langkah strategis. Pertama, membentuk IP Center Terpadu di MCC. Kedua, memperkuat Koperasi Siswa-Alumni di lembaga pendidikan vokasi.
Ketiga, menyediakan sandbox funding melalui LPDB untuk menguji dan mengembangkan model bisnis kreatif. Keempat, mendorong kebijakan afirmasi agar proyek-proyek publik pemerintah daerah dapat melibatkan KMP lokal.
“Kalau ekosistem ini dibangun bersama, koperasi bukan hanya menjadi tempat menghimpun modal, tetapi bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi kreatif dan membuka akses pelaku kreatif Malang ke pasar yang lebih luas,” pungkasnya.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































