BACAMALANG.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Baran, Desa Tawangrejeni, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat kejadian, korban tengah berada di pinggir Jalan Surya bersama rekannya.
Situasi kemudian berubah ketika K datang menghampiri korban sambil membawa sebilah pisau belati. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan pribadi.
K disebut marah karena istrinya tidak pulang ke rumah. Belakangan, istrinya diketahui berada di rumah korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Ketegangan sempat terjadi saat rekan korban berusaha mencegah dan merebut belati yang dibawa K. Dalam upaya tersebut, keduanya terjatuh bersama hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., M.Sc., mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau belati sepanjang kurang lebih 34 sentimeter,” ujarnya, seperti dikutip dari akun Instagram Reskrim Polres Malang.
K kini diamankan di Polsek Turen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk motif dan rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan pengancaman.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































