BACAMALANG.COM — Penantian panjang 37 kepala keluarga (KK) di RT 02/RW 17, Dusun Gerdu, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah puluhan tahun menempati lahan yang sebelumnya merupakan milik almarhum mantan Gubernur Jawa Timur, Mohammad Noer, warga kini resmi menerima akta hibah dari ahli waris.
Penyerahan akta hibah berlangsung di Kantor Notaris Muhammad Muharor Habibi, S.H., M.Kn., Jalan Diponegoro, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Selasa (22/9/2026).
Kepala Desa Tulungrejo, Suliono, mengatakan penerbitan akta hibah tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi warga yang selama ini menempati lahan tersebut.
Menurutnya, warga telah menghuni lahan itu selama sekitar 26 tahun. Proses administrasi hingga terbitnya akta hibah juga membutuhkan perjalanan panjang.
“Kami bersyukur karena keluarga almarhum Mohammad Noer melalui ahli waris telah memberikan hibah kepada 37 warga kami. Warga sudah menempati selama 26 tahun dan selama ini juga membayar pipil pajak,” ujar Suliono.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Tulungrejo bersama warga kemudian melengkapi berbagai persyaratan administrasi melalui notaris hingga akhirnya akta hibah dapat diterbitkan.
“Atas nama Pemerintah Desa Tulungrejo dan warga, kami mengucapkan terima kasih. Hari ini akta hibah sudah diserahkan kepada warga,” katanya.

Tim Advokasi warga Dusun Gerdu, Ahmad Arthur Julio Tampi, saat diwawancarai awak media. (Yan)
Suliono menjelaskan, penyerahan akta dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sebanyak enam warga menerima akta hibah, kemudian dilanjutkan kepada penerima lainnya hingga seluruh 37 bidang tanah selesai.
“Baru hari ini seluruh kelengkapan administrasinya selesai. Ke depan prosesnya dilanjutkan menuju SHM dan pemecahan atau split. Karena hibah ini gratis, warga hanya menanggung biaya administrasi seperti pajak, akta, dan biaya split,” jelasnya.
Ia berharap warga dapat menjaga dan memanfaatkan tanah hibah tersebut sesuai peruntukannya.
“Tanah hibah ini untuk hunian turun-temurun. Tidak boleh dijual atau dialihkan kepada orang lain. Jaga tanahnya, rukun dengan sesama warga, dan mudah-mudahan setelah SHM terbit bisa membawa berkah dan barokah,” pesannya.
Warga: Penantian Panjang Akhirnya Terbayar
Salah satu penerima akta hibah, Nuryanto, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Desa Tulungrejo serta tim advokasi yang selama ini mendampingi warga.
Menurut Nuryanto, proses pengurusan hingga terbitnya akta hibah bukan perkara mudah. Namun, perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil.
“Saya mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu dalam kepengurusan hingga terbit akta hibah ini. Sekali lagi, terima kasih,” ujar Nuryanto yang juga menjabat sebagai Ketua RW 17.
Tim Advokasi Dampingi Warga Selama Bertahun-tahun
Sementara itu, Ahmad Arthur Julio Tampi dari tim advokasi yang mendampingi warga mengatakan proses perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Ia menyebut pihaknya telah sekitar 2,5 tahun mendampingi warga dalam proses administrasi akta hibah.
“Hibah 37 bidang tanah dari keluarga Mohammad Noer yang sudah dihuni warga selama 26 tahun, akhirnya hari ini resmi berakta hibah. Setelah proses panjang, selanjutnya akan segera diarahkan menuju SHM,” ungkap Ahmad Arthur, yang akrab disapa Rambing.
Ia berharap akta hibah tersebut dapat memberikan rasa aman kepada warga dan dapat dimanfaatkan hingga generasi berikutnya.
“Pesan saya, manfaatkan akta hibah ini sebaik-baiknya. Dengan adanya kepastian ini, warga bisa hidup lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran akan digusur. Semoga langkah baik kita semua memberikan manfaat bagi warga,” tuturnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris: Bentuk Amanah Mohammad Noer
Terpisah, Sudahnan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris Mohammad Noer sekaligus Ketua LBH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, mengatakan pemberian hibah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanah almarhum Mohammad Noer kepada masyarakat Dusun Gerdu.
“Proses hibah ini merupakan amanah dari almarhum kepada warga melalui ahli waris. Berjalannya proses ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri, karena amanah almarhum kepada warga masyarakat Dusun Gerdu akhirnya dapat tersampaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak ahli waris juga telah memberikan kuasa kepada salah satu tokoh di Desa Tulungrejo untuk membantu mempercepat proses selanjutnya.
“Tujuannya untuk mempercepat proses menuju SHM sehingga tidak ada lagi hambatan yang mengganggu proses yang sudah berjalan,” tandasnya.
Dengan terbitnya akta hibah tersebut, 37 keluarga di Dusun Gerdu kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat atas lahan yang selama puluhan tahun mereka tempati. Proses selanjutnya diarahkan pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pemecahan bidang tanah.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































