Oleh : Agus Subyantoro, S.H
Persinggungan antara hukum perdata dan pidana masih menjadi persoalan yang sering dihadapi masyarakat, khususnya dalam perkara tanah dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tidak sedikit warga yang melapor secara pidana, padahal akar persoalannya masih berupa sengketa keperdataan yang belum tuntas.
Data praktik di lapangan menunjukkan laporan terkait sengketa tanah seperti dugaan pemalsuan keterangan dalam akta dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta laporan KDRT yang beririsan dengan gugatan cerai, masih cukup banyak terjadi di daerah. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, mana perkara yang harus didahulukan dan mana yang harus ditangguhkan menunggu putusan perdata. Minimnya pemahaman tentang konsep prejudicial geschil membuat proses hukum menjadi tidak efektif dan berpotensi merugikan pencari keadilan. Karena itu edukasi hukum menjadi penting agar masyarakat memahami alur penyelesaian yang tepat.
Berikut catatan tentang irisan perdata dan pidana yang sering terjadi dalam perkara tanah dan KDRT.
Irisan Perdata dan Pidana yang Sering Terjadi dalam Perkara Tanah dan KDRT
Prejudicial geschil (atau prejudicieel geschil) adalah keadaan di mana pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan dalam perkara perdata atau bidang hukum lain yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena penyelesaian perkara pidana tersebut sangat bergantung pada masalah keperdataan yang bersangkutan.
Dasar Hukum
– Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956: Menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara pidana timbul suatu persoalan pra-yudisial (prejudicial geschil) mengenai hukum perdata, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dihentikan sementara waktu sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
– Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 1980: Menjelaskan lebih lanjut tentang pembagian persoalan pra-yudisial (question prejudicielle) yang berkaitan dengan perbuatan pidana tertentu.
Contoh Kasus irisan Pidana dan Perdata yang sering terjadi
1. Sengketa Peralihan Hak atas Tanah
– Sengketa Kepemilikan:
Seseorang dilaporkan menggelapkan aset atau tanah, namun status kepemilikan sah atas tanah atau aset tersebut masih digugat dan diperdebatkan dalam peradilan perdata.
– Perjanjian Bisnis (Wanprestasi vs Penipuan):
Sengketa kontrak atau utang piutang yang berujung pada laporan pidana penipuan, padahal hubungan hukum awalnya murni perdata (wanprestasi).
Menghubungkan kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan konsep prejudicial geschil (sengketa pra-yudisial) menciptakan interaksi hukum yang cukup kompleks antara ranah pidana dan perdata.
Analisis bagaimana kedua dugaan pidana tersebut beririsan dengan masalah keperdataan:
1. Dugaan Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta (Pasal 394 KUHP)
Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang menyuruh pejabat umum (seperti Notaris atau PPAT) untuk memasukkan informasi yang tidak benar ke dalam suatu akta autentik (misalnya Akta Jual Beli/AJB atau Akta Kesepakatan Bersama).
– Sudut Pandang Pidana:
Fokus pada niat jahat (mens rea) dan perbuatan pelaku yang memalsukan atau memberikan data tidak benar. Sanksinya adalah kurungan penjara.
– Sudut Pandang Perdata:
Akta autentik tersebut merupakan produk hukum keperdataan. Jika keterangan di dalamnya palsu, akta tersebut cacat hukum dan dapat dituntut batal demi hukum atau dibatalkan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri.
– Kaitan dengan Prejudicial Geschil:
Jika seseorang dilaporkan secara pidana karena memalsukan keterangan dalam akta, namun di saat yang sama pihak terlapor sedang menggugat keabsahan kepemilikan tanah tersebut di pengadilan perdata, hakim pidana dapat menunda pemeriksaan (prejudicial geschil). Kasus pidana ditunda untuk melihat siapakah sebenarnya pemilik hak yang sah atas objek di dalam akta tersebut secara perdata.
2. Dugaan Penggelapan SHM (Pasal 486 KUHP)
Penggelapan terjadi ketika seseorang menguasai secara melawan hukum suatu barang (dalam hal ini dokumen fisik SHM) yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, di mana barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (misalnya dititipkan, dipinjamkan, atau ditahan tanpa hak)
– Titik Kritis Perdata:
Dasar seseorang menahan SHM sering kali berakar dari hubungan keperdataan, misalnya:
– SHM ditahan karena adanya utang-piutang yang belum lunas.
– SHM ditahan karena sengketa waris antar-ahli waris yang belum dibagi secara sah.
– SHM ditahan karena perjanjian jual beli yang belum selesai pembayarannya.
Penerapan Prejudicial Geschil
Jika dokumen SHM tersebut ditahan karena adanya sengketa kepemilikan yang mendasarinya (misal: kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai ahli waris atau pemilik sah atas tanah tersebut), maka sengketa status kepemilikan ini harus diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 1956, proses pidana penggelapan dapat ditangguhkan hingga ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan siapa pemilik sah atas SHM tersebut.
Dua Alur Penyelesaian yang Sering Terjadi
Dalam praktiknya di lapangan, penentuan perkara mana yang harus didahulukan bersifat kasuistis (tergantung detail kasus)
1. Pidana Ditunda (Perdata Dahulu):
Jika penentuan “siapa pemilik sah” atau “apakah ada hubungan utang/perjanjian” menjadi kunci utama untuk menentukan apakah ada unsur penggelapan/pemalsuan, maka kasus pidana ditangguhkan menanti putusan gugatan perdata.
2. Pidana Didahulukan:
Jika pemalsuan tersebut dilakukan menggunakan dokumen pembuka yang jelas-jelas murni kejahatan (misalnya membuat surat keterangan hilang palsu ke polisi demi menerbitkan SHM pengganti), maka proses pidana biasanya didahulukan untuk membuktikan kejahatan tersebut. Hasil putusan pidana nantinya dijadikan dasar perdata atau administratif ke BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut.
Contoh kasus dalam Gugatan perceraian dan KDRT sebagai alasan Gugatan Cerai
Irisan perdata dalam laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan gugatan cerai di Pengadilan Agama terletak pada penggunaan fakta-fakta KDRT sebagai alasan atau dalil hukum perpecahan rumah tangga guna memutus ikatan perkawinan.
Kedudukan Hukum
– Ranah Pidana vs Perdata:
KDRT pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berada di bawah kewenangan Peradilan Negeri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT).
– Kewenangan Pengadilan Agama:
Gugatan cerai (cerai gugat atau cerai talak) murni merupakan sengketa hukum perdata di bidang perkawinan bagi mereka yang beragama Islam.
Titik Singgung (Irisan) KDRT dalam Cerai
– Alasan Perceraian:
Tindakan KDRT (baik fisik, psikis, maupun ekonomi) dijadikan dalil oleh penggugat untuk membuktikan bahwa rumah tangga sudah pecah dan tidak ada harapan rukun kembali (sesuai Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI.
– Pembuktian:
Laporan polisi, visum et repertum, atau keterangan saksi terkait KDRT sering kali dipakai sebagai alat bukti petunjuk di sidang Pengadilan Agama untuk meyakinkan hakim.
Dalam Perkara ini tidak harus menunggu salah satu proses selesai.
Gugatan cerai (perdata) dan laporan KDRT (pidana) adalah dua jalur hukum yang berjalan mandiri dan bisa diproses secara bersamaan (paralel).
Tidak ada aturan hukum (prejudicial) yang mewajibkan Pengadilan Agama menunda sidang cerai untuk menunggu putusan pidana KDRT di Pengadilan Negeri.
Kapan Sebaiknya Menjalankan Keduanya Bersamaan ?
Jika fokus utama adalah keselamatan fisik/mental dan kepastian status perkawinan, ajukanlah keduanya secara bersamaan.
– Keuntungan:
Proses cerai di Pengadilan Agama bisa langsung berjalan tanpa menunggu persidangan pidana yang biasanya memakan waktu lebih lama. Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2023, korban KDRT bahkan diberikan pengecualian khusus untuk bisa langsung menggugat cerai tanpa harus menunggu syarat pisah rumah selama 6 bulan.
– Alat Bukti:
Laporan Polisi (LP) atau Surat Tanda Penerimaan Laporan beserta bukti visum yang Anda pegang dari jalur pidana sudah bisa langsung dibawa ke Pengadilan Agama sebagai bukti kuat bahwa rumah tangga telah pecah akibat kekerasan.
Kapan Sebaiknya Menunggu Putusan Pidana KDRT Terlebih Dahulu ?
Jika menghadapi situasi di mana bukti-bukti KDRT minim atau samar (misalnya KDRT psikis atau ekonomi yang sulit dibuktikan secara kasat mata).
– Keuntungan:
Apabila pelaku sudah divonis bersalah dan diputus pidana oleh Pengadilan Negeri, putusan pidana tersebut menjadi bukti absolut (inkrah) di Pengadilan Agama. Hakim Pengadilan Agama hampir dipastikan akan langsung mengabulkan gugatan cerai karena dalil kekerasan atau penganiayaan sudah terbukti secara sah di mata hukum pidana.
*) Penulis : Praktisi hukum dan advokat Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua I DPC Peradi Kepanjen Kabupaten Malang.
*) Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.





















































